Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada perusahaan modal ventura, PT Sarana Riau Ventura, yang berada di Riau.
Keputusan itu ditetapkan melalui surat Nomor S-22/PL.1/2024 per 29 Mei 2024 perihal Pembekuan Kegiatan Usaha.
OJK menyampaikan PT Sarana Riau Ventura dilarang untuk melakukan kegiatan usaha berupa penyaluran investasi dan/atau penyertaan baru, menjual sebagian atau seluruh aset dan/atau mengalihkan liabilitas perusahaan kepada LJKNB dan/atau pihak terkait, menerbitkan surat utang, dan melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan LJKNB sejenis lainnya.
Baca Juga: OJK Beri Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Bagi PT Jamkrida Babel
OJK menerangkan pembekuan kegiatan usaha tersebut karena perusahaan belum melaksanakan rencana pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sesuai Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.
Dengan demikian, perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura yang menyatakan bahwa Perusahaan Modal Ventura atau Perusahaan Modal Ventura Syariah wajib melaksanakan rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News