kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.302   20,00   0,12%
  • IDX 7.070   4,89   0,07%
  • KOMPAS100 1.024   -1,02   -0,10%
  • LQ45 796   -0,40   -0,05%
  • ISSI 225   0,09   0,04%
  • IDX30 416   -0,11   -0,03%
  • IDXHIDIV20 492   -1,25   -0,25%
  • IDX80 115   -0,10   -0,09%
  • IDXV30 118   -0,67   -0,57%
  • IDXQ30 136   -0,32   -0,24%

OJK Beri Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Bagi PT Jamkrida Babel


Rabu, 05 Juni 2024 / 13:52 WIB
OJK Beri Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Bagi PT Jamkrida Babel
ILUSTRASI. OJK telah memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan penjaminan, PT Jamkrida Babel (Perseroda).KONTAN/Baihaki/26/3/2024


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan penjaminan, PT Jamkrida Babel (Perseroda), yang berlokasi di Bangka Belitung. Keputusan itu diumumkan melalui surat pengumuman dengan nomor S-40/PD.1/2024 per 17 Mei 2024.

OJK menyampaikan PT Jamkrida Babel (Perseroda) dikenakan sanksi tersebut karena tidak memenuhi ketentuan batas minimum ekuitas sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (2) POJK Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin (POJK Nomor 2/2017).

Adapun sanksi pembekuan kegiatan usaha tersebut berlaku pada tanggal ditetapkannya surat pengumuman. Sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (11) POJK Nomor 2/POJK.05/2017, OJK menerangkan selama masa berlaku sanksi pembekuan kegiatan usaha, PT Jamkrida Babel (Perseroda) harus menjalankan sejumlah poin.

Baca Juga: Ini Penjelasan OJK Soal POJK Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Produk Asuransi

Sejumlah poinnya, yakni dilarang melakukan penjaminan dan tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan segala kewajiban, termasuk kewajiban penjaminan yang telah dilakukan, sebagaimana tercantum dalam sertifikat penjaminan dan/atau perjanjian kerja sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×