kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Beri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Kepada PT Lidean Pialang Asuransi


Jumat, 05 Juli 2024 / 21:41 WIB
OJK Beri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Kepada PT Lidean Pialang Asuransi
ILUSTRASI. OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Lidean Pialang Asuransi yang bergerak di bidang pialang asuransi.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Lidean Pialang Asuransi yang bergerak di bidang pialang asuransi. Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut ditetapkan melalui surat Nomor S-68/PD.1/2024 per 26 Juni 2024 dengan jangka waktu 3 bulan.

Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan pengenaan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut karena PT Lidean Pialang Asuransi tidak memenuhi sejumlah ketentuan.

Iwan menyebut salah satunya, yakni tidak memenuhi ketentuanĀ  Pasal 14 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (POJK 68 Tahun 2016), yaitu anggota Direksi tidak memiliki sertifikat kepialangan dengan level paling rendah satuĀ tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang Perasuransian.

Baca Juga: Berubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Liberty and General Insurance Broker

"Selain itu, tak memenuhi Pasal 56 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (POJK 28 Tahun 2022), yaitu ekuitas perusahaan kurang dari Rp 2 miliar," ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (5/7).

Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, Iwan menyebut PT Lidean Pialang Asuransi dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha.

Meski demikian, dia bilang PT Lidean Pialang Asuransi wajib tetap menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×