kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.924   6,00   0,04%
  • IDX 7.206   64,80   0,91%
  • KOMPAS100 1.107   11,94   1,09%
  • LQ45 879   12,35   1,43%
  • ISSI 221   0,71   0,32%
  • IDX30 449   6,58   1,49%
  • IDXHIDIV20 540   5,75   1,08%
  • IDX80 127   1,49   1,19%
  • IDXV30 134   0,41   0,31%
  • IDXQ30 149   1,74   1,18%

OJK Beri Sanksi Tertulis ke 8 PUJK Atas Pelanggaran Ketentuan Perlindungan Konsumen


Minggu, 08 September 2024 / 12:21 WIB
OJK Beri Sanksi Tertulis ke 8 PUJK Atas Pelanggaran Ketentuan Perlindungan Konsumen
ILUSTRASI. OJK memberi peringatan tertulis ke 8 Pelaku Usaha di sektor perbankan, perusahaan pembiayaan, dan pergadaian hingga Agustus 2024.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 8 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di sektor perbankan, perusahaan pembiayaan, dan pergadaian hingga Agustus 2024. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut sanksi itu diberikan atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan dan juga tata cara penagihan kepada konsumen. 

"Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK telah mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk memperbaiki ketentuan internal PUJK sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait perlindungan konsumen dan masyarakat," ungkapnya dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Jumat (6/9).

Baca Juga: OJK Beri Sanksi 195 Peringatan Tertulis ke 144 Pelaku Usaha Jasa Keuangan

Selain itu, Friderica menerangkan OJK telah mengenakan sanksi denda kepada 4 PUJK per Agustus 2024 atas hasil pengawasan langsung atau tidak langsung. Denda itu dikenakan atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen, khususnya mengenai penyediaan informasi dalam iklan dan tata cara pemasaran produk atau layanan.

"Selama periode Januari 2024 hingga Agustus 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 390 juta terhadap 4 PUJK," ujar Friderica. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×