kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.250   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Beri Sanksi Tertulis ke 13 PUJK Atas Pelanggaran Ketentuan Perlindungan Konsumen


Kamis, 03 Oktober 2024 / 11:04 WIB
OJK Beri Sanksi Tertulis ke 13 PUJK Atas Pelanggaran Ketentuan Perlindungan Konsumen
ILUSTRASI. Ada 13 PUJK yang diberi sanksi tertulis oleh OJK atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 13 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di sektor perbankan, perusahaan pembiayaan, pergadaian, dan fintech lending hingga September 2024. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut sanksi itu diberikan atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan dan juga tata cara penagihan kepada konsumen. 

"Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK telah mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk memperbaiki ketentuan internal PUJK sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait perlindungan konsumen dan masyarakat," ungkapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Senin (1/10).

Baca Juga: OJK Catat Capital Inflow di Pasar Keuangan Capai Rp 79,37 Triliun Per September 2024

Selain itu, Friderica menerangkan OJK telah mengenakan sanksi denda kepada 6 PUJK per September 2024 atas hasil pengawasan langsung atau tidak langsung.

Denda itu dikenakan atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen, khususnya mengenai penyediaan informasi dalam iklan dan tata cara pemasaran produk atau layanan.

"Selama periode Januari 2024 hingga September 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 490 juta kepada 6 PUJK," ujar Friderica. 

Selanjutnya: Begini Strategi Maipark untuk Capai Target Ekuitas Rp 2 Triliun pada Tahun 2028

Menarik Dibaca: Bukan Selingkuh, Robert Kiyosaki Bilang Lebih Banyak Pernikahan Hancur Karena Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×