kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.549.000   34.000   1,35%
  • USD/IDR 16.781   21,00   0,13%
  • IDX 8.934   74,42   0,84%
  • KOMPAS100 1.226   8,17   0,67%
  • LQ45 865   5,28   0,61%
  • ISSI 322   1,78   0,55%
  • IDX30 443   0,30   0,07%
  • IDXHIDIV20 516   -0,09   -0,02%
  • IDX80 136   0,92   0,68%
  • IDXV30 143   1,50   1,06%
  • IDXQ30 142   -0,22   -0,16%

OJK Beri Sanksi Tertulis ke 13 PUJK Atas Pelanggaran Ketentuan Perlindungan Konsumen


Kamis, 03 Oktober 2024 / 11:04 WIB
OJK Beri Sanksi Tertulis ke 13 PUJK Atas Pelanggaran Ketentuan Perlindungan Konsumen
ILUSTRASI. Ada 13 PUJK yang diberi sanksi tertulis oleh OJK atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 13 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di sektor perbankan, perusahaan pembiayaan, pergadaian, dan fintech lending hingga September 2024. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut sanksi itu diberikan atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan dan juga tata cara penagihan kepada konsumen. 

"Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK telah mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk memperbaiki ketentuan internal PUJK sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait perlindungan konsumen dan masyarakat," ungkapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Senin (1/10).

Baca Juga: OJK Catat Capital Inflow di Pasar Keuangan Capai Rp 79,37 Triliun Per September 2024

Selain itu, Friderica menerangkan OJK telah mengenakan sanksi denda kepada 6 PUJK per September 2024 atas hasil pengawasan langsung atau tidak langsung.

Denda itu dikenakan atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen, khususnya mengenai penyediaan informasi dalam iklan dan tata cara pemasaran produk atau layanan.

"Selama periode Januari 2024 hingga September 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 490 juta kepada 6 PUJK," ujar Friderica. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×