Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi kepada sejumlah Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut pemberian sanksi itu dalam hal penegakan hukum ketentuan pelindungan konsumen.
"Pada periode Januari hingga Mei 2024, OJK telah memberikan sanksi berupa 39 Surat Peringatan Tertulis kepada 39 PUJK, 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK, dan 24 Sanksi Denda kepada 24 PUJK," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (10/6).
Selain itu, Friderica menyampaikan sejak Januari 2024 hingga Mei 2024, terdapat 67 PUJK yang melakukan penggantian kerugian Konsumen atas 206 pengaduan. Adapun total penggantian sebesar Rp 68 miliar.
Baca Juga: OJK Bersama Satgas Pasti Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga Mei 2024
Sementara itu, Friderica menyebut OJK telah mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 71 PUJK per Mei 2024.
Hal itu dilakukan dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct) dan menjalankan aturan terkait kewajiban penyampaian laporan sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 44 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat dan dalam rangka penegakan hukum pelindungan konsumen di bidang PEPK.
Secara rinci, Friderica menerangkan dari 71 PUJK, telah diberikan sanksi administratif berupa denda terhadap 55 PUJK dengan total nilai sanksi sejumlah Rp 461 juta.
"Selain itu, sanksi administratif berupa peringatan tertulis terhadap 16 PUJK," katanya.
Adapun pengenaan sanksi terhadap PUJK yang berada dalam kewenangan pengawasan Kantor OJK Daerah dilakukan oleh Kantor OJK Daerah, mengingat telah dilakukannya delegasi wewenang bidang PEPK kepada Kantor OJK Daerah sebagaimana Keputusan Anggota Dewan Komisioner.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News