Reporter: Vina Destya | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin kepada perusahaan pergadaian PT Corleone Gadai Sumatera per tanggal 8 September 2023, berdasarkan KEP-9/D.06/2023.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, PT Corleone Gadai Sumatera wajib untuk mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanannya.
Beberapa keterangan yang dimaksud adalah nama dan logo perusahaan pergadaian, nomor dan tanggal izin usaha, serta pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK.
Corleone juga wajib mencantumkan hari dan jam operasional perusahaan, kemudian tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa dan imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.
Baca Juga: Begini Upaya OJK dalam Penguatan Industri Pergadaian Tanah Air
PT Corleone Gadai Sumatera juga diwajibkan untuk melakukan kegiatan usahanya paling lama 30 hari kerja sejak izin usaha ditetapkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK No. 31/POJK.05/2016.
Tidak lupa, dalam pengumuman resminya ini, OJK juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa pelaku usaha di bidang keuangan khususnya gadai yang sudah berizin dari OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News