CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

OJK berjanji bangun pengawasan yang terintegrasi


Kamis, 06 September 2012 / 16:07 WIB
OJK berjanji bangun pengawasan yang terintegrasi
ILUSTRASI. Menonton film bersama secara online bisa dijadikan aktivitas kencan online. KONTAN/Baihaki/3/11/2016


Reporter: Dyah Megasari |

JAKARTA. Saat ini produk keuangan sangat banyak dan beragam. Oleh karena itu, perlu pengawasan yang lebih terintegrasi. Hal itu dikemukakan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Darmansyah Hadad saat berkunjung ke Redaksi Harian Kompas di Palmerah, Kamis (6/9) siang.

"OJK membangun pengawasan yang lebih terintegrasi. Dengan demikian, tidak ada lagi celah dalam pengawasan," tegas Muliaman.

Muliaman datang bersama seluruh anggota Dewan Komisioner OJK yang dipilih oleh DPR, yakni Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto serta anggota dewan komisioner OJK, yakni Firdaus Djaelani, Nurhaida, Nelson Tampubolon, Kusumaningtuti, dan Ilya Avianti. Selain tujuh anggota Dewan Komisioner yang dipilih DPR, ada juga dua anggota Dewan Komisioner ex-officio, yaitu Halim Alamsyah dari Bank Indonesia dan Ani Ratnawaty dari Kementerian Keuangan.

Rahmat Waluyanto menambahkan, salah satu isu penting adalah soal koordinasi. "Ada beberapa hal soal koordinasi, yakni dengan Bank Indonesia (BI), Lembaga Pengawas, dan Protokol Krisis," kata Rahmat.

Salah satu langkah untuk mendukung koordinasi mengantisipasi krisis, adalah melalui nota kesepahaman Crisis Management Protocol (CMP) antara pihak-pihak yang berkepentingan. Saat ini, yang sudah menandatangani CMP adalah Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, dan Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan. "Rencananya, pada akhir bulan ini, Ketua Dewan Komisioner OJK akan menandatangani CMP," jelas Rahmat. (Dewi Indriastuti/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×