Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |
JAKARTA. Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad menjanjikan pungutan yang dikumpulkan dari industri akan bersifat transparan. Meski begitu, Muliaman belum bisa menyebut bagaimana pungutan akan dikenakan kepada industri. Ini karena belum selesainya Peraturan Pemerintah yang mengatur hal tersebut.
“Saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pungutan OJK masih dalam tahap sosialisasi substansi,” aku Muliaman.
Ia menyebut bahwa OJK masih menerima masukan dari industri, yang nanti akan menjadi pertimbangan untuk merumuskan kembali peraturan tersebut. Muliaman menyebut bahwa OJK sudah melakukan studi di 108 negara.
“Kami cari informasi. Tiap negara punya konteks pengaturan lembaga keuangan yang berbeda,” jelasnya.
Dari studi tersebut, kesimpulan yang didapat OJK adalah bahwa yang terpenting adalah bagaimana pungutan tersebut kembali ke industri. “Jadi ada proses recycling. Pungutan yang kami tarik, kembali lagi ke industri dalam bentuk pengawasan yang lebih baik,” janjinya.
Hari ini adalah tonggak sejarah pertama kalinya OJK bekerja mengawasi industri keuangan non bank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News