Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 1.841 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Oktober 2025.
"Adapun jumlah itu, di antaranya terdiri dari 285 investasi ilegal dan 1.556 pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (7/11).
Secara total, Friderica menerangkan sejak 2017 hingga Oktober 2025, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas ilegal sebanyak 13.230.
Baca Juga: OJK: 158 PUJK Ganti Kerugian Konsumen Rp 70,1 Miliar dan US$ 3.281 per Oktober 2025
Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 11.166, disusul investasi ilegal sebanyak 1.813, sedangkan gadai ilegal sebanyak 251.
Sementara itu, Friderica menyampaikan sejak Januari 2025 sampai 31 Oktober 2025, OJK telah menerima pengaduan terkait entitas ilegal sebanyak 20.378.
"Pengaduan itu meliputi pengaduan pinjaman online ilegal sebanyak 16.343 dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 4.035," ungkap Friderica.
Selanjutnya: Armani Exchange Hadir di Sun Plaza Medan, Perluas Jaringan Mode
Menarik Dibaca: Tanaman Herbal untuk Obat Sakit Perut, Redakan Nyeri dengan Pengobatan Rumahan!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













