kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.546.000   5.000   0,32%
  • USD/IDR 16.205   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.065   -15,76   -0,22%
  • KOMPAS100 1.047   -0,56   -0,05%
  • LQ45 821   -0,42   -0,05%
  • ISSI 210   -0,21   -0,10%
  • IDX30 422   -0,40   -0,10%
  • IDXHIDIV20 504   -0,41   -0,08%
  • IDX80 120   -0,22   -0,18%
  • IDXV30 123   -0,06   -0,04%
  • IDXQ30 140   -0,22   -0,16%

OJK Terbitkan Beleid Baru Untuk Perbolehkan Bank Lakukan Pengalihan Piutang


Kamis, 09 Januari 2025 / 20:43 WIB
OJK Terbitkan Beleid Baru Untuk Perbolehkan Bank Lakukan Pengalihan Piutang
ILUSTRASI. Karyawan menghitung uang rupiah di Bank Mandiri, Jakarta, Kamis.(25/7/2024). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK Nomor 26 tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk memperjelas wewenang yang bisa dilakukan perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK Nomor 26 tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan. 

Salah satu poin yang diatur dalam beleid tersebut adalah memperbolehkan bank untuk melakukan pengalihan atau menerima piutang.

Dalam hal ini, pengalihan piutang yang dimaksud adalah pemindahan kepemilikan dan risiko atas piutang kepada pihak yang membeli piutang. Sementara, bank tidak dapat melakukan pembelian kembali atas piutang yang telah dialihkan. 

Baca Juga: Menghadirkan Produk Digital Berkualitas, Bank Raya Meraih BUMN Awards 2024

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa pada praktiknya, kegiatan pengalihan piutang sejatinya telah dilakukan oleh Bank Umum selama ini. Namun, selama ini memang belum ada payung hukum dari regulator terkait aktivitas tersebut. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembuatan aturan tersebut juga sejalan dengan diterbitkannya UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memberikan amanat pengaturan mengenai kegiatan usaha berupa pengalihan piutang oleh Bank Umum dan BPR/BPR Syariah. 

“Pengalihan piutang umumnya dilakukan oleh bank dalam rangka perubahan atau penyesuaian strategi bisnis bank,” ujarnya kepada KONTAN, Kamis (9/1). 

Ia menambahkan ada persyaratan yang perlu dipenuhi bank dalam melakukan dan/atau menerima pengalihan piutang. Utamanya, menerapkan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian dalam pengalihan piutang berupa kredit atau pembiayaan. 

Baca Juga: Kejar Kinerja Positif di 2025, Begini Strategi Perusahaan Asuransi Syariah

Selanjutnya, bank juga perlu memiliki kebijakan dan prosedur dalam melakukan dan/atau menerima pengalihan piutang. Contohnya, bank perlu memiliki klausul persetujuan serta pemberitahuan kepada nasabah jika bank bakal melakukan pengalihan piutang.

Direktur Kepatuhan Bank Oke Efdinal Alamsyah mengungkapkan bahwa memang POJK ini bersifat melengkapi. Sebab, selama ini pengalihan piutang atau kerap dikenal cessie mengacu pada yang diatur dalam KUHPerdata, dan sudah ada dalam praktek perbankan sejak lama. 

“Implementasinya di sektor keuangan lebih spesifik diatur melalui kebijakan internal masing-masing Bank dan perjanjian bilateral antar pihak yang terlibat dengan mengacu ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia bilang selama ini bank biasanya mengalihkan piutang kepada pihak ketiga dengan tujuan untuk mengurangi eksposur risiko, meningkatkan likuiditas, atau memperbaiki rasio NPL mereka. Sementara, ia bilang untuk pengalihan piutang antar bank jarang terjadi.

Baca Juga: Per Oktober Perbankan Sudah Salurkan 88,06% KUR, Target KUR 2024 Hampir Tercapai

Efdinal menjelaskan yang umum terjadi adalah risk sharing dalam konteks kredit sindikasi ataupun dalam rangka take over kredit dari satu bank ke bank yang lain, yang dalam hal ini walaupun terjadi pengalihan piutang, akan tetapi pengertiannya tidak sama dengan cessie

Untuk OK Bank sendiri, ia bilang pengalihan piutang hanya dilakukan untuk piutang atau kredit yang kualitas rendah (NPL). Di mana, aktivitas tersebut juga jarang terjadi, bahkan bukan sebuah aktivitas yang tiap tahun dilakukan.

“Di OK Bank pengalihan piutang hanya dilakukan jika benar-benar diperlukan sebagai salah satu exit strategy untuk penyelesaian NPL,” tambah Efdinal.

Sementara itu, Presiden Direktur Maybank Indonesia Steffano Ridwan belum mau banyak berkomentar terkait beleid baru tersebut. Sebab, ia belum banyak mempelajari terkait aturan pengalihan utang.

Baca Juga: Rasio Kesehatan Bisnis Kartu Kredit Aman Berkat Program Relaksasi

Ia bilang bahwa yang saat ini yang kerap dilakukan oleh perbankan adalah mengacu pada aturan cessie. Di mana, ia menegaskan bahwa itu sudah menjadi sesuatu yang umum dan dipakai oleh semua perbankan.

Steffano pun percaya apa yang OJK sudah keluarkan, pastinya sudah dipelajari dengan baik dan tentunya sudah dikaji. Alhasil, hal tersebut akan membuat industri perbankan menjadi lebih baik dan lebih fleksibel.

“Saya belum bisa berkomentar, tapi harusnya apa yang sudah dikaji oleh OJK tentunya baik,” tandasnya,

Selanjutnya: Mark Zuckerberg Umumkan Perubahan Kebijakan Besar Jelang Pelantikan Trump, Apa Itu?

Menarik Dibaca: Ada Bibit Siklon Tropis di Selatan Lampung, Cuaca Hujan Lebat di Provinsi Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×