kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

OJK: Besaran Modal Jadi Hal yang Penting Bagi Industri Fintech P2P Lending


Selasa, 05 Desember 2023 / 07:51 WIB
OJK: Besaran Modal Jadi Hal yang Penting Bagi Industri Fintech P2P Lending
ILUSTRASI. OJK tetap menilai besaran modal adalah hal yang penting bagi fintech P2P lending


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut besaran modal merupakan hal yang sangat penting bagi industri fintech peer to peer (P2P) lending.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman tak memungkiri modal tentu sangat berpengaruh signifikan terhadap perkembangan fintech P2P lending ke depan.

"Sebab, fintech P2P lending akan memiliki kapasitas yang kuat untuk memiliki infrastruktur yang memadai, termasuk untuk menyediakan credit scoring yang kuat untuk melakukan list profiling dari calon borrower," ucapnya dalam konferensi pers, Senin (4/12).

Selain itu, Agusman menerangkan modal berperan penting dalam penguatan manajemen risiko dan tata kelola keseluruhan fintech P2P lending.

Baca Juga: Hingga Oktober, Outstanding Pembiayaan Fintech Lending Naik 17,66%

Adapun OJK telah menetapkan aturan pemenuhan ekuitas minimum bagi industri fintech P2P lending sebesar Rp 12,5 miliar. Pemenuhan itu dilakukan secara bertahap, yaitu tahap pertama Rp 2,5 miliar pada Juli 2023, tahap kedua sebesar Rp 7,5 miliar pada Juli 2024, dan tahap akhir sebesar Rp 12,5 miliar pada Juli 2025.

Sementara itu, Agusman menilai aturan baru terkait manfaat ekonomi atau penurunan bunga pinjaman online (pinjol) yang akan dimulai pada 1 Januari 2024 akan berdampak positif bagi industri. Adapun aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

"Sebab, memang pembatasan maksimum manfaat ekonomi itu sedang ditunggu masyarakat luas dan memang untuk melindungi konsumen secara keseluruhan," ujarnya.

Agusman menyatakan OJK akan terus melakukan pengawasan lebih lanjut mengenai perkembangan aturan baru bunga pinjol tersebut. Dia pun mengatakan pihaknya akan melaksanakan dengan baik semua milestone yang ada di road map P2P lending yang telah diumumkan beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×