kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.590.000   29.000   1,13%
  • USD/IDR 16.782   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.538   -46,87   -0,55%
  • KOMPAS100 1.181   -4,39   -0,37%
  • LQ45 845   -3,52   -0,41%
  • ISSI 305   -2,17   -0,71%
  • IDX30 436   -0,64   -0,15%
  • IDXHIDIV20 511   0,73   0,14%
  • IDX80 132   -0,80   -0,61%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 140   0,34   0,25%

OJK bingung tetapkan status biro penyidikan


Senin, 24 September 2012 / 15:24 WIB
OJK bingung tetapkan status biro penyidikan
ILUSTRASI. Isolasi Mandiri Covid-19.


Reporter: Anna Suci Perwitasari |

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah kebingungan. Pasalnya dalam struktur organisasi OJK akan ada sektor (biro) penyidikan yang fungsinya melakukan penyelidikan kasus, namun pegawai OJK dipastikan tidak dapat menjalankan fungsi ini.

"Karena dalam undang-undang yang diperbolehkan melakukan penyidikan itu kepolisian dan pegawai negeri sipil. Sedangkan pegawai OJK kan bukan pegawai negeri," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, Senin (24/9).

Selama ini, fungsi penyidikan ini ada di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Bapepam-LK sendiri akan melebur ke OJK pada awal 2013 dan dipastikan fungsi penyidikan ini pun akan ikut serta berada di OJK. Selama ini Bapepam-LK dapat melakukan fungsi ini karena berstatus PNS.

"Kami sedang mencari jalan keluar, bagaimana agar pegawai OJK bisa bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan penyidikan," tambah Muliaman. Selain bidang penyelidikan, struktur organisasi OJK sudah jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×