Reporter: Anna Suci Perwitasari |
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah kebingungan. Pasalnya dalam struktur organisasi OJK akan ada sektor (biro) penyidikan yang fungsinya melakukan penyelidikan kasus, namun pegawai OJK dipastikan tidak dapat menjalankan fungsi ini.
"Karena dalam undang-undang yang diperbolehkan melakukan penyidikan itu kepolisian dan pegawai negeri sipil. Sedangkan pegawai OJK kan bukan pegawai negeri," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, Senin (24/9).
Selama ini, fungsi penyidikan ini ada di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Bapepam-LK sendiri akan melebur ke OJK pada awal 2013 dan dipastikan fungsi penyidikan ini pun akan ikut serta berada di OJK. Selama ini Bapepam-LK dapat melakukan fungsi ini karena berstatus PNS.
"Kami sedang mencari jalan keluar, bagaimana agar pegawai OJK bisa bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan penyidikan," tambah Muliaman. Selain bidang penyelidikan, struktur organisasi OJK sudah jelas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News