Reporter: Feri Kristianto |
JAKARTA. Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memberikan pengaruh positif bagi nasabah Diamond Investa Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life). Buktinya, upaya OJK memediasi nasabah dan manajemen Bakrie Capital Indonesia, tak menghasilkan titik temu. Regulator bahkan tidak berani memberikan batas waktu kepada induk usaha Bakrie Life itu untuk menyelesaikan kewajiban.
Freddy Koeshariono, nasabah Diamond Investa, menceritakan pada pertemuan di kantor OJK Kamis lalu, OJK hanya berjanji mengirimkan tim ke Makassar untuk mengecek aset milik Bakrie Life.
Janji ini terdengar aneh. Sebab, pegawai OJK adalah orang-orang yang pernah bekerja di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), yang sudah lama menangani kasus ini. Karena menguasai masalah, harusnya OJK bertindak lebih maju dan lebih tegas.
Nasabah sebenarnya menyambut baik upaya OJK mengecek nilai aset yang diklaim Bakrie Life. Tapi, OJK tidak memberikan tenggat kapan verifikasi aset ini kelar dan penyelenggaraan eksekusinya, sehingga nasabah memperoleh kepastian pengembalian dana.
Freddy mengatakan, nilai tanah di Makassar yang dijaminkan hanya Rp 100.000 per meter persegi. Padahal pengakuan Bakrie Life, harga tanah tersebut Rp 500.000 meter persegi. "Kami ingin tindakan lebih nyata dari Bakrie Life," desak Freddy usai pertemuan di gedung OJK, Kamis (28/2). Mediasi dihadiri sekitar 8 nasabah, Direktur Utama Bakrie Life Timoer Soetanto dan perwakilan OJK, Soemaryono.
Halvianto, nasabah Diamond Investa dari Bandung, mendesak OJK mengultimatum Bakrie Life agar menunaikan kewajiban. Jika tak berani, OJK memang tak ada bedanya dengan Bapepam-LK. Regulator sebelum OJK ini menangani kasus Bakrie Life selama hampir lima tahun. "Sekarang kami meminta OJK lebih berani," ujarnya.
Nasabah juga meminta manajemen Bakrie Capital memberikan batas waktu penyelesaian. Berkaca dari kasus-kasus lain yang melibatkan nama besar Bakrie, seperti lumpur Lapindo, ada deadline.
Timoer Sutanto, Direktur Utama Bakrie Life, mengakui regulator meminta segera membayar kewajiban. Namun dia menyatakan, lebih enak tidak diberikan deadline. Pasalnya, aset yang dijaminkan untuk nasabah sudah ada, tapi belum laku. "Ini kan berkaitan dengan penjualan aset, kalau diburu-buru nanti hasilnya tidak sesuai," terangnya.
Timoer menyatakan, nilai jual obyek pajak (NJOP) tana tersebut memang kecil, karena berupa tambak. Dia berdalih, tanah itu peruntukannya sudah bagus. "Sudah ada yang menawar tapi belum approval," dalihnya.
Ketidakberanian OJK sebenarnya sudah bisa ditebak sebelumnya. Saat rapat dengan legislatif, Firdaus Djaelani Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, menolak permintaan deadline penyelesaian kasus Bakrie Life.
Firdaus beralasan, penyelesaian kasusnya masih tetap bertahan. Selain itu, regulator berdalih, Bakrie Life sudah ada niat baik menyelesaikan pembayaran. "Setahu kami sekarang ini proses media masih berjalan," elaknya waktu itu. n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News