kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.680.000   -30.000   -1,11%
  • USD/IDR 17.882   6,00   0,03%
  • IDX 6.374   105,97   1,69%
  • KOMPAS100 836   13,50   1,64%
  • LQ45 634   8,05   1,29%
  • ISSI 220   3,58   1,65%
  • IDX30 354   2,96   0,84%
  • IDXHIDIV20 429   0,94   0,22%
  • IDX80 95   1,52   1,62%
  • IDXV30 118   0,42   0,35%
  • IDXQ30 112   0,52   0,46%

Industri keuangan wajib melapor kinerja per bulan


Jumat, 22 Februari 2013 / 14:22 WIB
ILUSTRASI. Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin.


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |

JAKARTA. Semua industri keuangan diharuskan membuat laporan keuangan per bulan ke Otoritas jasa Keuangan (OJK). Saat ini, baru perbankan dan pasar modal saja yang sudah memberi laporan bulanan ke OJK.

"Industri Keuangan Non Bank (IKNB) baru memberi laporan per 6 bulan," ujar Ketua Dewan Komisioner bidang Internal Audit OJK, Ilya Avianti.

Penyetoran laporan bulanan yang dilakukan oleh IKNB akan diproses secara bertahap. Dari laporan per 6 bulan, nanti akan diminta per 3 bulan, setelah itu barulah per bulan.

Ilya menyebut, dari seluruh IKNB yang diawasi OJK, baru dana pensiun (dapen) yang memberi laporan 3 bulanan. Perlu diketahui, IKNB yang diawasi OJK yaitu Dapen, lembaga pembiayaan, lembaga penjaminan, pegadaian, dan asuransi. Nanti, pada 2014 OJK akan mulai mengawasi perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×