kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.549.000   34.000   1,35%
  • USD/IDR 16.781   21,00   0,13%
  • IDX 8.934   74,42   0,84%
  • KOMPAS100 1.226   8,17   0,67%
  • LQ45 865   5,28   0,61%
  • ISSI 322   1,78   0,55%
  • IDX30 443   0,30   0,07%
  • IDXHIDIV20 516   -0,09   -0,02%
  • IDX80 136   0,92   0,68%
  • IDXV30 143   1,50   1,06%
  • IDXQ30 142   -0,22   -0,16%

Industri keuangan wajib melapor kinerja per bulan


Jumat, 22 Februari 2013 / 14:22 WIB
Industri keuangan wajib melapor kinerja per bulan
ILUSTRASI. Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin.


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |

JAKARTA. Semua industri keuangan diharuskan membuat laporan keuangan per bulan ke Otoritas jasa Keuangan (OJK). Saat ini, baru perbankan dan pasar modal saja yang sudah memberi laporan bulanan ke OJK.

"Industri Keuangan Non Bank (IKNB) baru memberi laporan per 6 bulan," ujar Ketua Dewan Komisioner bidang Internal Audit OJK, Ilya Avianti.

Penyetoran laporan bulanan yang dilakukan oleh IKNB akan diproses secara bertahap. Dari laporan per 6 bulan, nanti akan diminta per 3 bulan, setelah itu barulah per bulan.

Ilya menyebut, dari seluruh IKNB yang diawasi OJK, baru dana pensiun (dapen) yang memberi laporan 3 bulanan. Perlu diketahui, IKNB yang diawasi OJK yaitu Dapen, lembaga pembiayaan, lembaga penjaminan, pegadaian, dan asuransi. Nanti, pada 2014 OJK akan mulai mengawasi perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×