kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK bubarkan 39 perusahaan asuransi dan reasuransi, ini alasannya


Senin, 28 September 2020 / 04:30 WIB
OJK bubarkan 39 perusahaan asuransi dan reasuransi, ini alasannya


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak segan-segan mencabut izin usaha perusahaan asuransi dan reasuransi jika tidak memenuhi peraturan yang berlaku. Itu sebabnya, OJKterus melakukan pengawasan terhadap perusahaan asuransi.

Pengawas Eksekutif OJK Rianto menyatakan sejak 2006 hingga 2019, regulator telah membubarkan 39 perusahaan asuransi dan reasuransi. Rinciannya sebanyak 25 asuransi umum, 13 asuransi jiwa, dan 1 reasuransi. Pencabutan izin itu berkaitan dengan kesehatan keuangan dan penggabungan usaha.

“Berdasarkan data, diketahui bahwa sebagian besar pencabutan izin usaha karena kesehatan keuangan perusahaan. Kondisi ini menunjukkan GCG (Good Corporate Governance) perusahaan adalah bagian yang harus menjadi perhatian utama perusahaan agar terus mampu tumbuh dan berkembang,” ujar Rianto secara daring pada pekan lalu.

Baca Juga: Miliaran rupiah klaim asuransi jiwa terkait Covid-19 telah dibayarkan

Ia melanjutkan, tata kelolaan asuransi menjadi kunci utama bagi perusahaan menjalankan bisnis. OJK akan memantau kesehatan perusahaan yang tecermin dari RBC maupun modal inti.

Bila tidak sesuai ketentuan, regulator akan melakukan berbagai pendapatan agar memenuhinya. Pencabutan izin usaha akan ditempuh oleh OJK, bila tidak mau memenuhi aturan yang berlaku.

“Saat ini, perusahaan asuransi yang dikategorikan punya masalah keuangan, ini diupayakan supaya jadi sehat, dengan masuk pada pengawasan khusus di pengawasan OJK IKNB (industri keuangan non-bank),” pungkas Rianto.

Selanjutnya: Sibuk Otak-atik Kewenangan OJK-BI demi Antisipasi Ancaman Krisis Keuangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×