Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terkait aturan pemenuhan investasi sejumlah sektor keuangan non bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat dua kali memberikan relaksasi. Namun begitu, masih saja pemenuhan aturan ini terkendala.
Relaksasi yang diberikan sebelumnya terkait perluasan instrumen yang bisa disetarakan dalam perhitungan kepemilkan SBN. Yang pertama adalah obligasi korporasi dari perusahaan pelat merah untuk keperluan infrastrukur.
Aturan ini diperlunak lagi dengan memperbolehkan perhitungan lebih banyak instrumen lagi semisal efek beragun aset (EBA), reksa dana penyertaan terbatas (RDPT). Asal, investasi tersebut digunakan untuk pembiayaan proyek infrastruktur pemerintah.
Jelang berakhirnya tahun ini, sejumlah sektor masih tetap saja kesulitan. Opsi untuk kembali melakukan relaksasi pun bisa terjadi.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi Idris menyebut opsi untuk kembali memberi relaksasi bisa saja diberikan. "Asal pelaku usaha harus dengan jelas menunjukan rencana aksi yang akan dilakukan terkait relaksasi tersebut," kata dia baru-baru ini.
Riswinandi menilai, sejumlah perusahaan yang kesulitan dalam memenuhi aturan ini karena kekurangan pasokan di pasaran. Sementara sebagian pelaku usaha lain dikalimnya sudah bisa memenuhi ketentuan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News