kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK buka opsi relaksasi penempatan SBN, asal..


Selasa, 26 Desember 2017 / 13:45 WIB
OJK buka opsi relaksasi penempatan SBN, asal..


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terkait aturan pemenuhan investasi sejumlah sektor keuangan non bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat dua kali memberikan relaksasi. Namun begitu, masih saja pemenuhan aturan ini terkendala.

Relaksasi yang diberikan sebelumnya terkait perluasan instrumen yang bisa disetarakan dalam perhitungan kepemilkan SBN. Yang pertama adalah obligasi korporasi dari perusahaan pelat merah untuk keperluan infrastrukur.

Aturan ini diperlunak lagi dengan memperbolehkan perhitungan lebih banyak instrumen lagi semisal efek beragun aset (EBA), reksa dana penyertaan terbatas (RDPT). Asal, investasi tersebut digunakan untuk pembiayaan proyek infrastruktur pemerintah.

Jelang berakhirnya tahun ini, sejumlah sektor masih tetap saja kesulitan. Opsi untuk kembali melakukan relaksasi pun bisa terjadi.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi Idris menyebut opsi untuk kembali memberi relaksasi bisa saja diberikan. "Asal pelaku usaha harus dengan jelas menunjukan rencana aksi yang akan dilakukan terkait relaksasi tersebut," kata dia baru-baru ini.

Riswinandi menilai, sejumlah perusahaan yang kesulitan dalam memenuhi aturan ini karena kekurangan pasokan di pasaran. Sementara sebagian pelaku usaha lain dikalimnya sudah bisa memenuhi ketentuan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×