kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK akan atur isi portofolio investasi industri asuransi


Kamis, 30 Juli 2020 / 14:07 WIB
OJK akan atur isi portofolio investasi industri asuransi
ILUSTRASI. OJK akan atur isi portofolio investasi industri asuransi. Langkah OJK ini sebagai cara memitigasi risiko terhadap produk asuransi berbalut investasi serta memberikan perlindungan ke konsumen.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur isi portofolio investasi industri asuransi. Hal ini sebagai cara memitigasi risiko terhadap produk asuransi berbalut investasi serta memberikan perlindungan kepada konsumen.

Rencananya, OJK akan mengeluarkan aturan baru untuk melengkapi Peraturan OJK (POJK) Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

“Perbaikan dari sisi regulasi artinya, untuk produk – produk paydi atau dikaitan dengan asuransi akan dibuat regulasi agar lebih prudent,” kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin di Jakarta, Kamis (30/7).

Baca Juga: Dirut baru AJB Bumiputera: Saya siap mengikuti fit and proper test OJK

Dari sisi perlindungan konsumen, aturan ini akan memuat ketentuan dalam proses underwriting sehingga memperjelas transaksi investasi. Namun, ketentuan tersebut masih dibahas dengan para pelaku di industri asuransi.

Sebenarnya, dalam POJK 71 telah mengatur batasan persentase investasi di deposito, saham, surat berharga hingga reksadana. Namun OJK belum mengatur terkait isi portofolio investasi, seperti di reksadana apa saja.

“Tapi yang diatur dalam reksadana, seperti isi reksadana apa saja. Selama ini tidak sampai ke sana dalam pengawasan asuransi,” ungkapnya.

Sebab, OJK tidak punya orang yang ahli dalam menyisir instrumen investasi di pasar modal. Meski demikian, pengalaman kasus gagal bayar sejumlah asuransi membuat OJK kian intensif bertukar informasi dengan Self-Regulatory Organization (SRO) seperti PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

“Kami mulai intensif tukar menukar informasi dari SRO terkait masalah instrumen investasi pasar modal seperti apa,” kata Ihsanuddin.

Ihsanuddin mengatakan, pengawasan hingga menelusuri isi portofolio investasi asuransi belum didukung oleh sumber daya manusia (SDM) dan keahlian (expertise) di pasar modal. Sebab, pengawasan ini berada di bidang lain.

“Semakin baik kita berkoordinasi terkait instrumen investasi apa saja. Maka saham-saham gorengan lain ke depan tidak ada lagi,” ujarnya.

Baca Juga: Hingga kini, nasabah Jiwasraya belum diajak bahas restrukturisasi polis



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×