kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45936,04   7,69   0.83%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK cabut 6 stastus tercatat IKD dan ubah pengawasan 2 IKD, berikut daftarnya


Senin, 08 Juni 2020 / 17:36 WIB
OJK cabut 6 stastus tercatat IKD dan ubah pengawasan 2 IKD, berikut daftarnya
ILUSTRASI. Ilustrasi CrowdFunding. KONTAN/Baihaki/2018/04/10


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan pencabutan status tercatat atas enam Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD). Juga menetapkan tidak berlakunya status tercatat atas dua Penyelenggara IKD lainnya.

Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital, Triyono menyatakan dari 6 Penyelenggara IKD yang dicabut status tercatatnya tersebut, terdiri dari lima mengajukan permohonan pencabutan atas inisiatif sendiri.

Sedangkan satu melakukan perubahan terkait model bisnis, proses bisnis, kelembagaan, dan operasional IKD tanpa pemberitahuan yang jelas kepada OJK.

“Adapun status tercatat dua Penyelenggara IKD lain dinyatakan tidak berlaku karena berdasarkan hasil Regulatory Sandbox ditetapkan dapat mengajukan proses pendaftaran dan/atau perizinan di bawah kewenangan satuan kerja terkait di OJK,” ujar Triyono dalam keterangan tertulis pada Senin (8/6).

Baca Juga: Industri fintech mulai terdampak corona, begini strategi yang dilakukan Aftech

Adapun daftar nama enam penyelenggara IKD yang dicabut status tercatatnya di OJK sebagaimana dimaksud diatas antara lain:

1. PT Agro Wira Yasa dengan nama platform iGrowChain yang diberikan status tercatat berdasarkan surat nomor S-93/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019 dan dikategorikan dalam klaster Blockchain-based.

2. PT Afteroil Energi Utama dengan nama platform AfterOil yang diberikan status tercatat berdasarkan surat nomor S-94/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019 dan dikategorikan dalam klaster Blockchain-based.

3. PT Biosphere Lestari Alam dengan nama platform Biosphere yang diberikan status tercatat berdasarkan surat nomor S-95/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019 dan dikategorikan dalam klaster Blockchain-based;




TERBARU

[X]
×