kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -1.000   -0,05%
  • USD/IDR 16.620   158,00   0,94%
  • IDX 6.767   17,72   0,26%
  • KOMPAS100 979   5,15   0,53%
  • LQ45 762   4,33   0,57%
  • ISSI 215   0,81   0,38%
  • IDX30 395   2,48   0,63%
  • IDXHIDIV20 471   1,18   0,25%
  • IDX80 111   0,53   0,48%
  • IDXV30 115   0,73   0,63%
  • IDXQ30 130   0,90   0,70%

OJK cabut 6 stastus tercatat IKD dan ubah pengawasan 2 IKD, berikut daftarnya


Senin, 08 Juni 2020 / 17:36 WIB
OJK cabut 6 stastus tercatat IKD dan ubah pengawasan 2 IKD, berikut daftarnya
ILUSTRASI. Ilustrasi CrowdFunding. KONTAN/Baihaki/2018/04/10


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto

4. PT Gapura Data Kreasi dengan nama platform DISITU yang diberikan status tercatat berdasarkan surat nomor S-107/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019 dan dikategorikan dalam klaster Aggregator;

5. PT Yuk Hijra Bersama dengan nama platform Hijra yang diberikan status tercatat berdasarkan surat nomor S-108/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019 dan dikategorikan dalam klaster Financing Agent;

6. PT Loangarage Indonesia dengan nama platform Duit Pintar yang diberikan status tercatat berdasarkan surat nomor S-271/MS.72/2019 tanggal 25 Oktober 2019 dan dikategorikan dalam klaster Aggregator.

"Dengan dicabutnya status tercatat atas enam Penyelenggara IKD tersebut, maka seluruh kegiatan operasional keenam Penyelenggara IKD dimaksud diberhentikan sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan," tutur Triyono.

Baca Juga: Inilah Aturan Baru OJK untuk Pemain Inovasi Keuangan Digital

Adapun dua Penyelenggara IKD lainnya yang status tercatatnya dinyatakan tidak lagi berlaku di antaranya:

1. PT Indogold Solusi Gadai dengan nama platform Indogold yang diberikan status tercatat berdasarkan surat nomor S-102/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019 dan dikategorikan dalam klaster Online Gold Depository, yang untuk selanjutnya diteruskan ke Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK.

2. PT Stockbit Investa Bersama dengan nama platform Stockbit yang diberikan status tercatat berdasarkan surat nomor S-106/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019 dan dikategorikan dalam klaster Social Network & Robo Advisor, yang untuk selanjutnya diteruskan ke Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK.

“Selanjutnya proses pengaturan dan pengawasan lebih lanjut terhadap dua Penyelenggara IKD dimaksud diserahkan kepada satuan kerja berwenang terkait di OJK,”pungkas Triyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×