kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45912,42   -14,31   -1.54%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK cabut izin dua perusahaan pembiayaan


Senin, 09 Oktober 2017 / 05:05 WIB
OJK cabut izin dua perusahaan pembiayaan


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin dari dua perusahaan keuangan non bank. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Sarana Sumsel Ventura dan PT JA Mitsui Leasing Indonesia.

Dalam pengumuman OJK belum lama ini, Plt Direktur Kelembagaan dan Produk IKNB OJK Asep Iskandar menyebut pencabutan izin PT Sarana Sumsel Ventura sejalan dengan surat keputusan KEP 78/D.05/2017 bertanggal 25 September 2017 soal pencabutan izin usaha perusahaan modal ventura.

Sementara surat keputusan untuk PT JA Mitsui Leasing Indonesia berdasar pada KEP 79/D.05/2017 soal pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan.

Tak disebutkan alasan pencabutan izin kedua perusahaan tersebut. Namun pada Januari tahun ini, Sarana Sumsel Ventura memang sudah dikenai sanksi pembekuan kegiatan usaha. Hukuman ini diberikan karena perusahaan tersebut belum memberikan laporan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorsime.

Perseroan diberi batas waktu enam bulan sejak sanksi pembekuan kegiatan usaha tersebut untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Sementara JA Mitsui Leasing masih terbilang perusahan baru di Indonesia. Perusahaan ini baru didirikan pada Maret 2011.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×