kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.024.000   -25.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.960   17,00   0,10%
  • IDX 7.586   -124,85   -1,62%
  • KOMPAS100 1.060   -17,16   -1,59%
  • LQ45 776   -11,77   -1,49%
  • ISSI 267   -5,67   -2,08%
  • IDX30 410   -8,94   -2,13%
  • IDXHIDIV20 507   -8,43   -1,64%
  • IDX80 119   -2,14   -1,77%
  • IDXV30 137   -1,76   -1,26%
  • IDXQ30 133   -2,57   -1,90%

OJK Cabut Izin Usaha 18 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Sepanjang 2025


Jumat, 06 Maret 2026 / 17:21 WIB
OJK Cabut Izin Usaha 18 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Sepanjang 2025


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sebanyak 18 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dicabut izin usaha sepanjang 2025. Adapun jumlahnya bertambah, jika dibandingkan posisi pada 2024 yang sebanyak 12 LKM.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan sebagian besar LKM tersebut dicabut izin usaha karena memutuskan untuk mengembalikkan izin usaha.

"Hal itu karena LKM mengajukan permintaan pengembalian izin usaha berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (5/3).

Baca Juga: Kredit Bermasalah Astra Credit Companies di Bawah Rata-Rata Industri Multifinance

Mengenai hal itu, Asosiasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Indonesia (Aslindo) menyebut LKM yang dicabut izinnya pada 2025, kebanyakan merupakan LKM dari program pemerintah dengan skala kecil.

Ketua Umum Aslindo Burhan mengatakan sejumlah penyebab LKM dicabut izin usahanya pada 2025, yakni pengelola tidak menjalankan usahanya secara maksimal karena ada pekerjaan pokok lainnya, tata kelola yang kurang baik, dan keterbatasan sumber daya manusia baik waktu dan tenaga.

Penyebab lainnya, yakni LKM tersebut tidak mampu untuk merekrut tenaga profesional karena tidak bisa untuk memberikan honor yang cukup. 

"Ditambah, munculnya kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) yang cukup tinggi dan tidak bisa tumbuh berkembang, bahkan cenderung menurun dari tahun ke tahun," katanya kepada Kontan.

Lebih lanjut, Burhan menyampaikan perlu adanya sejumlah upaya dari LKM yang ada agar bisa menyehatakan kondisi keuangannya sehingga terhindar dari pencabutan izin usaha. Dia bilang LKM bisa menerapkan sumber daya manusia yang bisa mengerjakan operasional LKM dengan baik. 

Selain itu, Burhan juga berharap LKM yang ada bisa bergabung dengan Aslindo dan bersedia didorong untuk belajar tentang tata kelola yang baik.

Terkait kinerja industri, penyaluran pinjaman LKM tercatat tumbuh secara bulanan. OJK mencatat, penyaluran pinjaman LKM per Januari 2026 mencapai Rp 980 miliar. Jika ditelaah nilainya tumbuh 2,08%, dibandingkan posisi akhir 2025 yang sebesar Rp 960 miliar.

Baca Juga: OJK Catat Pendapatan Premi Asuransi Umum Naik 18,42 Triliun, Tumbuh 18%

Lebih lanjut, OJK mencatat nilai aset LKM per Januari 2026 mencapai Rp 1,63 triliun. Sejalan dengan kinerja pinjaman, aset LKM per Desember 2025 tercatat mengalami pertumbuhan sebesar 3,16%, jika dibandingkan posisi per Desember 2025 yang sebesar Rp 1,58 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Financial Statement in Action AI untuk Digital Marketing: Tools, Workflow, dan Strategi di 2026

[X]
×