kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.927.000   10.000   0,52%
  • USD/IDR 16.295   -56,00   -0,34%
  • IDX 7.312   24,89   0,34%
  • KOMPAS100 1.036   -2,36   -0,23%
  • LQ45 785   -2,50   -0,32%
  • ISSI 243   1,24   0,51%
  • IDX30 407   -0,78   -0,19%
  • IDXHIDIV20 465   -1,41   -0,30%
  • IDX80 117   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,08   -0,07%
  • IDXQ30 129   -0,58   -0,45%

OJK cabut izin usaha Hitachi Capital Finance


Sabtu, 14 Agustus 2021 / 09:45 WIB
OJK cabut izin usaha Hitachi Capital Finance


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan, PT Hitachi Capital Finance Indonesia. Bukan karena pelanggaran, pencabutan tersebut terkait aksi merger yang dilakukan oleh perusahaan.

Hal itu tertuang dalam pengumuman OJK Nomor 59/NB.1/2021 dengan nomor pencabutan izin usaha KEP-70/D.05/2021 pada 9 Agustus 2021. Adapun, pencabutan izin usaha tersebut telah efektif berlaku sejak 1 Juli 2021.

Baca Juga: Multifinance klaim masih mampu menjaga kredit macet meski PPKM diperpanjang

Asal tahu saja, Hitachi Capital Finance telah melakukan penggabungan usaha dengan PT Arthaasia Finance. Dengan demikian, adanya surat pencabutan izin tersebut membuat segala aktivitas dari Hitachi Capital Finance menjadi tanggung jawab dari Arthaasia Finance.

“PT Arthaasia Finance selaku pihak yang menerima penggabungan, bertanggung jawab atas seluruh aktivitas, kegiatan usaha, operasional usaha, tagihan-tagihan, aktiva, dan passiva dari PT Hitachi Capital Finance Indonesia sebagai akibat dari penggabungan dimaksud,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Anggar Budhi Nuraini, dalam keterangan resminya, Jumat (13/8).

Selanjutnya: Mandala Finance (MFIN) catatkan pelanggan aktif 487.000 di semester pertama 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×