Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan, PT Hitachi Capital Finance Indonesia. Bukan karena pelanggaran, pencabutan tersebut terkait aksi merger yang dilakukan oleh perusahaan.
Hal itu tertuang dalam pengumuman OJK Nomor 59/NB.1/2021 dengan nomor pencabutan izin usaha KEP-70/D.05/2021 pada 9 Agustus 2021. Adapun, pencabutan izin usaha tersebut telah efektif berlaku sejak 1 Juli 2021.
Baca Juga: Multifinance klaim masih mampu menjaga kredit macet meski PPKM diperpanjang
Asal tahu saja, Hitachi Capital Finance telah melakukan penggabungan usaha dengan PT Arthaasia Finance. Dengan demikian, adanya surat pencabutan izin tersebut membuat segala aktivitas dari Hitachi Capital Finance menjadi tanggung jawab dari Arthaasia Finance.
“PT Arthaasia Finance selaku pihak yang menerima penggabungan, bertanggung jawab atas seluruh aktivitas, kegiatan usaha, operasional usaha, tagihan-tagihan, aktiva, dan passiva dari PT Hitachi Capital Finance Indonesia sebagai akibat dari penggabungan dimaksud,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Anggar Budhi Nuraini, dalam keterangan resminya, Jumat (13/8).
Selanjutnya: Mandala Finance (MFIN) catatkan pelanggan aktif 487.000 di semester pertama 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News