kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Cabut Izin Usaha PT Hewlett-Packard Finance Indonesia


Rabu, 20 Desember 2023 / 11:44 WIB
OJK Cabut Izin Usaha PT Hewlett-Packard Finance Indonesia
ILUSTRASI. Karyawan melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Hewlett-Packard Finance Indonesia (PT HPFI) lewat Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP30/D.06/2023 tanggal 18 Desember 2023.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menjelaskan ini dilakukan karena PT HPFI telah dikenakan penegakan kepatuhan yaitu tidak melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dan tidak memenuhi ketentuan kualitas piutang pembiayaan.

Baca Juga: OJK Cabut Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Hewlett Packard Finance Indonesia

“Sebelumnya, OJK telah mengenakan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) terkait rekomendasi hasil pemeriksaan langsung dan karena PT HPFI tidak dapat memenuhi ketentuan,” tulis keterangan resmi OJK, Rabu (20/12).

Aman mengungkapkan, adapun ketentuan yang diberikan adalah perusahaan wajib mempertahankan rasio saldo piutang pembiayaan (Outstanding Principal) dengan piutang bermasalah (Non-Performing Financing/NPF) setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan yang telah dibentuk oleh perusahaan.

“Piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet dibandingkan dengan total outstanding principal, paling tinggi sebesar 5%,” ungkapnya.

Aman menyebutkan, OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT HPFI untuk menyampaikan pemenuhan rekomendasi dan ketentuan NPF. Namun, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas rekomendasi hasil pemeriksaan langsung dan pemenuhan ketentuan NPF.

Lebih lanjut, Aman menambahkan, dengan dicabutnya izin usaha ini, PT HPFI dilarang melakukan kegiatan usaha dan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

Baca Juga: OJK Bekukan Kegiatan Usaha Hewlett Packard Finance Indonesia

Pertama, menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan pemberi dana yang berkepentingan. Kedua, memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Ketiga, menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

“Selain itu Perusahaan dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, dalam nama Perusahaan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×