kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.629.000   26.000   1,00%
  • USD/IDR 17.947   -95,00   -0,53%
  • IDX 6.351   31,53   0,50%
  • KOMPAS100 835   3,22   0,39%
  • LQ45 634   -1,22   -0,19%
  • ISSI 220   1,96   0,90%
  • IDX30 356   -1,18   -0,33%
  • IDXHIDIV20 435   -3,83   -0,87%
  • IDX80 95   0,21   0,22%
  • IDXV30 120   -0,51   -0,42%
  • IDXQ30 113   -0,52   -0,45%

OJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance


Senin, 07 Oktober 2024 / 19:26 WIB
OJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance
ILUSTRASI. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Selasa (26/3/2024). KONTAN/Baihaki/26/3/2024. OJK mencabutan izin usaha kepada perusahaan pembiayaan, PT Rindang Sejahtera Finance,


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pencabutan izin usaha kepada perusahaan pembiayaan, PT Rindang Sejahtera Finance, yang berlokasi di Jakarta. Pencabutan izin usaha itu berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner yang dituangkan dalam surat keputusan KEP-49/D.06/2024 per 3 Oktober 2024. 

Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT Rindang Sejahtera Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Dana Pensiun BCA Catat Peningkatan Aset Per Juli 2024

OJK menyatakan perusahaan dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, dalam nama perusahaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.

Selain itu, memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur, dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

PT Rindang Sejahtera Finance juga wajib menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan yang dilengkapi dengan narahubung yang berwenang.

Narahubung dimaksud (termasuk apabila terjadi perubahan narahubung) harus disampaikan kepada seluruh debitur dan dapat ditembuskan kepada OJK, yakni Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura, serta Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan, dan PEPK Regional. 

Baca Juga: Premi Asuransi Kesehatan dari Sektor Asuransi Jiwa Tumbuh 38,35% hingga Agustus 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×