kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

OJK Cabut Izin Usaha Ventura Giant Asia


Rabu, 20 April 2022 / 13:39 WIB
OJK Cabut Izin Usaha Ventura Giant Asia
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencabutan izin usaha kembali dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kali ini, giliran perusahaan modal ventura, PT Ventura Giant Asia yang harus dicabut izinnya.

Pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-19/D.05/2022 tanggal 29 Maret 2022. Alasan dari pencabutan usaha tersebut ialah adanya perubahan kegiatan usaha.

“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan,” tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin dalam keterangan resminya, Rabu (20/4).

Baca Juga: OJK Dorong BPR dan BPRS Masuk ke Sistem Pembayaran Digital

Kewajiban yang perlu dilakukan oleh perusahaan terkait pencabutan izin usaha tersebut adalah penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.

Selain itu, perusahaan  juga harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Terakhir, menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 56 POJK Nomor 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura, Ihsanuddin pun bilang Ventura Giant Asia dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan.

Sebagai informasi, PT Ventura Giant Asia beralamat di Wisma Mitra Sunter Lantai 3 Komplek Mitra Sunter Blok C2, Jalan Yos Sudarso Kavling 89, Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×