kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.220   -29,00   -0,18%
  • IDX 6.915   -12,32   -0,18%
  • KOMPAS100 1.007   -0,64   -0,06%
  • LQ45 771   -2,07   -0,27%
  • ISSI 227   0,47   0,21%
  • IDX30 397   -1,97   -0,49%
  • IDXHIDIV20 459   -2,95   -0,64%
  • IDX80 113   -0,11   -0,10%
  • IDXV30 114   -0,70   -0,61%
  • IDXQ30 128   -0,64   -0,49%

OJK cabut relaksasi MMBR


Kamis, 07 April 2016 / 21:26 WIB
OJK cabut relaksasi MMBR


Reporter: Mona Tobing | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mencabut surat edaran (SE) mengenai relaksasi aturan modal minimum berbasis risiko (MMBR) bagi asuransi. Rencananya, OJK akan mencabut SE tersebut pada bulan ini.

Kondisi pasar modal yang mulai membaik menyebabkan OJK berencana mencabut aturan MMBR tersebut. Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) memastikan dalam waktu dekat MMBR akan kembali normal menjadi 100%. "Bulan ini akan kembali normal," ujarnya, Kamis (8/4).

Pencabutan aturan ini juga berdasarkan hasil stress test yang dilakukan OJK. Sejak awal tahun, OJK menilai kondisi pasar modal yang membaik, sehingga tidak lagi membutuhkan relaksasi ini.

Sekedar mengingatkan, pada Oktober 2015, OJK merilis SE Nomor 24/SEOJK 05/2015 tentang penilaian investasi surat utang dan penyesuaian MBBR bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi. OJK menurunkan basis tingkat solvabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi.

OJK menurunkan penghitungan MMBR dari seharusnya 100% menjadi 50%. Tujuannya agar risk based capital (RBC) perusahaan asuransi tetap terjaga di atas batas minimal 120% untuk asuransi konvensional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×