kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

OJK cabut relaksasi MMBR


Kamis, 07 April 2016 / 21:26 WIB
OJK cabut relaksasi MMBR


Reporter: Mona Tobing | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mencabut surat edaran (SE) mengenai relaksasi aturan modal minimum berbasis risiko (MMBR) bagi asuransi. Rencananya, OJK akan mencabut SE tersebut pada bulan ini.

Kondisi pasar modal yang mulai membaik menyebabkan OJK berencana mencabut aturan MMBR tersebut. Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) memastikan dalam waktu dekat MMBR akan kembali normal menjadi 100%. "Bulan ini akan kembali normal," ujarnya, Kamis (8/4).

Pencabutan aturan ini juga berdasarkan hasil stress test yang dilakukan OJK. Sejak awal tahun, OJK menilai kondisi pasar modal yang membaik, sehingga tidak lagi membutuhkan relaksasi ini.

Sekedar mengingatkan, pada Oktober 2015, OJK merilis SE Nomor 24/SEOJK 05/2015 tentang penilaian investasi surat utang dan penyesuaian MBBR bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi. OJK menurunkan basis tingkat solvabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi.

OJK menurunkan penghitungan MMBR dari seharusnya 100% menjadi 50%. Tujuannya agar risk based capital (RBC) perusahaan asuransi tetap terjaga di atas batas minimal 120% untuk asuransi konvensional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×