kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   10.000   0,39%
  • USD/IDR 17.886   -25,00   -0,14%
  • IDX 6.147   -46,20   -0,75%
  • KOMPAS100 792   -4,39   -0,55%
  • LQ45 606   -2,44   -0,40%
  • ISSI 215   -2,60   -1,20%
  • IDX30 336   -1,40   -0,42%
  • IDXHIDIV20 430   -1,07   -0,25%
  • IDX80 90   -0,46   -0,51%
  • IDXV30 117   -0,72   -0,61%
  • IDXQ30 110   -0,12   -0,11%

OJK cabut relaksasi MMBR


Kamis, 07 April 2016 / 21:26 WIB


Reporter: Mona Tobing | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mencabut surat edaran (SE) mengenai relaksasi aturan modal minimum berbasis risiko (MMBR) bagi asuransi. Rencananya, OJK akan mencabut SE tersebut pada bulan ini.

Kondisi pasar modal yang mulai membaik menyebabkan OJK berencana mencabut aturan MMBR tersebut. Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) memastikan dalam waktu dekat MMBR akan kembali normal menjadi 100%. "Bulan ini akan kembali normal," ujarnya, Kamis (8/4).

Pencabutan aturan ini juga berdasarkan hasil stress test yang dilakukan OJK. Sejak awal tahun, OJK menilai kondisi pasar modal yang membaik, sehingga tidak lagi membutuhkan relaksasi ini.

Sekedar mengingatkan, pada Oktober 2015, OJK merilis SE Nomor 24/SEOJK 05/2015 tentang penilaian investasi surat utang dan penyesuaian MBBR bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi. OJK menurunkan basis tingkat solvabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi.

OJK menurunkan penghitungan MMBR dari seharusnya 100% menjadi 50%. Tujuannya agar risk based capital (RBC) perusahaan asuransi tetap terjaga di atas batas minimal 120% untuk asuransi konvensional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×