kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Cuma dua asuransi yang manfaatkan relaksasi MMBR


Senin, 01 Februari 2016 / 17:52 WIB


Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Tidak banyak perusahaan asuransi yang memanfaatkan relaksasi modal minimum berbasis risiko (MMBR) yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengatakan, dengan membaiknya kondisi pasar modal saat ini, membuat perusahaan asuransi tidak memanfaatkan aturan tersebut.

Apalagi, kata dia, rasio kecukupan modal atau RBC perusahaan asuransi masih di atas rata-rata, relaksasi tersebut tidak banyak dimanfaatkan. Saat ini RBC asuransi jiwa rata-rata 500%, dan RBC asuransi umum sebesar 250%.

"Waktu kami keluarkan pertimbangannya agar pemegang saham nambah modal. Tapi tidak banyak yang memanfaatkan aturan tersebut, paling hanya dua perusahaan. Sekarang kalau mau dicabut kami pantau dulu kondisi pasar," tandas Firdaus, Senin (1/2).

Menurutnya, kondisi pasar modal saat ini masih rentan dengan gejolak, terutama karena faktor global. Terutama yang terkait dengan kondisi perekonomian Tiongkok. Nah, jika SE dicabut kemudian pasar kembali bergejolak, perusahaan asuransi akan kesulitan menyesuaikan modalnya.

Seperti diketahui, Oktober 2015 lalu OJK merilis SE nomor 24/ SEOJK 05/2015 tentang penilaian investasi surat utang dan penyesuaian MMBR bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi. OJK mengubah penghitungan MMBR dari yang seharusnya 100% menjadi 50%. Sehingga, RBC perusahaan asuransi tetap terjaga di atas batas 120% untuk asuransi konvensional dan 30% untuk asuransi syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×