kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

AAUI usul kenaikan MMBR secara bertahap


Kamis, 21 Januari 2016 / 22:26 WIB


Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak langsung menaikkan aturan modal minimum berbasis risiko (MMBR). Kenaikan MMBR idealnya disesuaikan pada kondisi ekonomi terkini.

Yasril Rasyid, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengusulkan kalaupun relaksasi aturan MMBR dicabut sebaiknya dilakukan secara bertahap.

Jika ketentuannya saat ini komponen MMBR paling kecil sebesar 50%. Maka jika ingin dikembalikan ke 100% secara bertahap dimulai dari 60%. Hingga nantinya genap di aturan normalnya saat ekonomi menunjukkan perbaikan. Cara untuk menjaga tingkat kesehatan perusahaan asuransi.

"Agar kesehatan perusahaan asuransi juga terjaga. Sekalipun dalam kondisi ekonomi lesu," terang Yasril pada Kamis (21/1).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tunda pencabutan surat edaran (SE) terkait relaksasi aturan modal minimum berbasis risiko (MMBR). Berkaca pada kondisi pasar modal yang masih fluktuatif, OJK memperpanjang aturan MMBR.

Oktober 2015 lalu, OJK merilis SE nomor 24/ SEOJK 05/2015 tentang penilaian investasi surat utang dan penyesuaian modal minimum berbasis risiko bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi. OJK menurunkan basis tingkat solvabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×