Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha yang sebelumnya diberikan kepada perusahaan pialang PT Smartindo Pialang Reasuransi. Sebelumnya perusahaan ini dikenai sanksi karena persoalan permodalan dan perubahan kepemilikan.
Sanksi terhadap Smartindo Pialang Reasurnasi ini dicabut berdasarkan surat pada tanggal 5 Maret 2018, dan ditetapkan pada 12 Maret.
Plt Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch Ihsanuddin dalam pengumumannya menyebut, perubahan kepemilkan dan penambahan modal disetor dari perusahaan reasuransi tersebut telah disetujui dan diadministrasikan oleh regulator pada 11 Januari 2018.
"Dengan demikian PT Smartindo Pialang Reasurnasi telah mengatasi penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha," tulisnya dalam pengumuman tersebut.
Sejalan dengan hal tersebut, sanksi pembatasan kegiatan usaha resmi dicabut oleh OJK. Ke depan OJK berharap Smartindo senantiasa menjalankan bisnis dengan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News