kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Ojk cabut sanksi Smartindo Pialang Reasuransi


Minggu, 18 Maret 2018 / 18:23 WIB
Ojk cabut sanksi Smartindo Pialang Reasuransi
ILUSTRASI. Ilustrasi Reasuransi


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha yang sebelumnya diberikan kepada perusahaan pialang PT Smartindo Pialang Reasuransi. Sebelumnya perusahaan ini dikenai sanksi karena persoalan permodalan dan perubahan kepemilikan.

Sanksi terhadap Smartindo Pialang Reasurnasi ini dicabut berdasarkan surat pada tanggal 5 Maret 2018, dan ditetapkan pada 12 Maret.

Plt Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch Ihsanuddin dalam pengumumannya menyebut, perubahan kepemilkan dan penambahan modal disetor dari perusahaan reasuransi tersebut telah disetujui dan diadministrasikan oleh regulator pada 11 Januari 2018.

"Dengan demikian PT Smartindo Pialang Reasurnasi telah mengatasi penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha," tulisnya dalam pengumuman tersebut.

Sejalan dengan hal tersebut, sanksi pembatasan kegiatan usaha resmi dicabut oleh OJK. Ke depan OJK berharap Smartindo senantiasa menjalankan bisnis dengan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×