kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.652.000   21.000   0,80%
  • USD/IDR 16.889   19,00   0,11%
  • IDX 8.948   63,58   0,72%
  • KOMPAS100 1.240   13,93   1,14%
  • LQ45 879   12,32   1,42%
  • ISSI 327   2,65   0,82%
  • IDX30 449   8,13   1,84%
  • IDXHIDIV20 531   10,57   2,03%
  • IDX80 138   1,59   1,17%
  • IDXV30 147   2,50   1,73%
  • IDXQ30 144   2,26   1,60%

OJK Terus Dorong 9 Fintech Lending Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar


Selasa, 13 Januari 2026 / 16:51 WIB
OJK Terus Dorong 9 Fintech Lending Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar
ILUSTRASI. Ilustrasi fintech (KONTAN/Cheppy A. Muchlis). Jumlah fintech gagal penuhi ekuitas minimum Rp 12,5 Miliar bertambah. OJK kini mendesak opsi merger untuk menyelamatkan perusahaan ini.


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong sembilan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending untuk dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.

Adapun sembilan penyelenggara tersebut tercatat belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum per November 2025, atau jumlahnya bertambah dua dari bulan sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, bilang langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum yang dapat dilakukan sembilan penyelenggara fintech lending tersebut, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham existing, mencari strategic investor, dan/atau upaya merger. 

Baca Juga: 8 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar

"Adapun opsi konsolidasi atau merger dapat menjadi salah satu langkah yang untuk memperkuat struktur usaha, menjaga keberlanjutan industri, dan meningkatkan perlindungan konsumen," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (10/1/2026).

Lebih lanjut, Agusman mengatakan sebenarnya seluruh penyelenggara fintech lending tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum.

Meskipun demikian, OJK akan terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 9 penyelenggara tersebut.

Baca Juga: AFPI Dorong Fintech Lending yang Belum Penuhi Ekuitas Minimum Lakukan Merger-Akuisisi

Terkait kinerja, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 94,85 triliun per November 2025. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 25,45% secara Year on Year (YoY).

Adapun tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending per November 2025 tercatat sebesar 4,33%. 

Selanjutnya: Anggota IKPI Terjaring OTT KPK, Ketua Umum: Kami Prihatin dan Hormati Proses Hukum

Menarik Dibaca: Promo Hypermart Beli Banyak Lebih Hemat 9-15 Januari 2026, Detergent Beli 1 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×