kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   -20.000   -0,75%
  • USD/IDR 18.125   38,00   0,21%
  • IDX 6.038   113,48   1,92%
  • KOMPAS100 788   17,25   2,24%
  • LQ45 602   13,12   2,23%
  • ISSI 207   3,32   1,63%
  • IDX30 341   7,10   2,13%
  • IDXHIDIV20 423   9,63   2,33%
  • IDX80 90   2,01   2,29%
  • IDXV30 114   2,10   1,87%
  • IDXQ30 109   1,94   1,81%

OJK Terus Dorong 9 Fintech Lending Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar


Selasa, 13 Januari 2026 / 16:51 WIB
OJK Terus Dorong 9 Fintech Lending Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar
ILUSTRASI. Ilustrasi fintech (KONTAN/Cheppy A. Muchlis). Jumlah fintech gagal penuhi ekuitas minimum Rp 12,5 Miliar bertambah. OJK kini mendesak opsi merger untuk menyelamatkan perusahaan ini.


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong sembilan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending untuk dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.

Adapun sembilan penyelenggara tersebut tercatat belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum per November 2025, atau jumlahnya bertambah dua dari bulan sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, bilang langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum yang dapat dilakukan sembilan penyelenggara fintech lending tersebut, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham existing, mencari strategic investor, dan/atau upaya merger. 

Baca Juga: 8 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar

"Adapun opsi konsolidasi atau merger dapat menjadi salah satu langkah yang untuk memperkuat struktur usaha, menjaga keberlanjutan industri, dan meningkatkan perlindungan konsumen," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (10/1/2026).

Lebih lanjut, Agusman mengatakan sebenarnya seluruh penyelenggara fintech lending tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum.

Meskipun demikian, OJK akan terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 9 penyelenggara tersebut.

Baca Juga: AFPI Dorong Fintech Lending yang Belum Penuhi Ekuitas Minimum Lakukan Merger-Akuisisi

Terkait kinerja, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 94,85 triliun per November 2025. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 25,45% secara Year on Year (YoY).

Adapun tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending per November 2025 tercatat sebesar 4,33%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×