kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Catat Ada 8 Perusahaan Pembiayaan Dalam Proses Akuisisi Asing


Kamis, 08 Juni 2023 / 05:25 WIB
OJK Catat Ada 8 Perusahaan Pembiayaan Dalam Proses Akuisisi Asing


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Aksi akuisisi perusahaan pembiayaan alias multifinance di Tanah Air oleh perusahaan asing tampaknya bakal kembali semarak.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menginformasikan bahwa sebanyak delapan perusahaan pembiayaan berhasil di akuisisi oleh investor asing.

“Per Mei 2023, terdapat delapan perusahaan pembiayaan kecil dan menengah yang sedang dalam proses akuisisi oleh calon investor baru baik dari dalam maupun luar negeri,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa (6/6).

Ogi menjelaskan bahwa di bulan Mei 2023 ini sudah terdapat satu perusahaan pembiayaan yang telah diakuisisi oleh investor asal luar negeri.

Baca Juga: 11 Multifinance Belum Penuhi Aturan Modal Minimum, Begini Kata OJK

Memang akuisisi perusahaan pembiayaan oleh investor luar negeri ini bisa saja menjadi salah satu cara untuk menutupi kekurangan modal minimum. Di mana seperti diketahui beberapa multifinance sedang berupaya memenuhi kecukupan modal minimum.

OJK mencatat saat ini ada sekitar 11 perusahaan multifinance yang belum memenuhi ketentuan modal minimum. Mengacu POJK Nomor 35 Tahun 2018, multifinance wajib memenuhi batas minimum modal sebesar Rp 100 miliar.

"Jadi, kami sudah menyampaikan surat kepada mereka. Selanjutnya, perusahaan akan menyampaikan langkah-langkah serta jangka waktu pemenuhan modal," kata Ogi.

Sebelumnya, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK, Bambang W Budiawan mengungkapkan bahwa pihaknya sedang memproses permohonan persetujuan akuisisi atas lima perusahaan pembiayaan.

Sayangnya, Bambang tak menyebut perusahaan mana saja yang bakal diakuisisi. Katanya, pengambilalihan itu disebabkan perusahaan pembiayaan tersebut tak memenuhi persyaratan permodalan minmal Rp 100 miliar dan rasio MSMD minimal 50%.

Baca Juga: OJK Catat Outstanding Pembiayaan Multifinance Meningkat 15,13% pada April

Bambang justru menyebutkan dari lima calon investor tersebut mayoritas merupakan investor asing yang berjumlah tiga investor. Sementara, dua investor lainnya berasal dari dalam negeri.

“Yang asing semuanya dari Singapura,” imbuhnya.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×