Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan kredit macet kian membayangi industri fintech P2P lending. Meski kredit macet secara industri, yang digambarkan dalam TWP90 masih di bawah 5%, masih banyak pemain yang justru berada di atas 5%.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah fintech yang memiliki TWP90 di atas 5% per akhir 2022 mencapai 21 pelaku. Dari data tersebut, tampaknya ada satu fintech yang sudah memperbaiki TWP90 nya di bawah 5%
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan beberapa tahap untuk mengatasi tersebut sesuai dengan yang diatur POJK 10 Tahun 2022 dengan terlebih dahulu melakukan supervisory action.
“Tapi kami tidak hanya melihat TWP90 nya saja, namun juga melihat kondisi ekuitasnya kemudian kondisi operasional perusahaan seperti apa,” ujar Ogi dalam konferensi pers, Senin (6/2).
Baca Juga: Melihat TKB90 untuk Keamanan Pendanaan P2P Lending
Lebih lanjut, Ogi menyebut tindakan-tindakan tersebut akan dilakukan secara bertahap. Namun, apabila kondisi perusahaan sudah tidak bisa beroperasi lebih lanjut lagi, maka akan ada langkah tegas lainnya.
“OJK bisa memberikan tindakan lebih tegas untuk perusahaan-perusahaan yang dengan beberapa indikator tadi untuk lanjut lagi,” ujar Ogi.
Salah satu fintech lending yang masih memilik TWP90 di atas 5% adalah PT Finansial Integrasi Teknologi (Pinjam Modal). Berdasarkan data yang ada di situs resminya, perusahaan mencatat TWP90 ada di level 5,6%.
Chief Operating Officer Pinjam Modal Agus Gozali mengungkapkan bahwa yang dilakukan sekarang adalah mengoptimalkan penagihan dengan adanya progres pembayaran di tiap bulan atau pembayaran sebagian yang diterima.
“Yang penting meminimalkan jumlah pinjaman yang di atas 90 hari,” ujar Agus
Di sisi lain, anak perusahaan BFI Finance ini juga melakukan klaim kepada perusahaan asuransi untuk asuransi kredit. Hanya saja, ia menjelaskan penerapan klaim asuransi lebih ke maksimal premi yang kita bayarkan atau yang kerap dikenal skema Administrative Services Only (ASO).
Agus menjelaskan skema ASO tersebut diterapkan di beberapa fintech dikarenakan ia melihat industri asuransi masih belum percaya menerapkan skema asuransi kredit yang sebenarnya di fintech lending.
“Mungkin ada beberapa yang menerapkan bukan ASO, kalau yang sudah proven, cuma kriterianya dari industri asuransi untuk bukan ASO masih tertutup,” ujarnya.
Hal yang serupa juga terjadi di fintech P2P lending Modalku. Co-Founder dan CEO Modalku Reynold Wijaya bilang salah satu skema kerjasama penggunaan asuransi yang dilakukan oleh Modalku adalah Asuransi Kredit ASO.
Hanya saja, ia menegaskan bahwa sampai dengan saat ini proses klaim Modalku berjalan lancar tanpa kendala. Menurutnya, klaim atas gagal bayar pendanaan sangat membantu dalam memperbaiki kualitas kredit di Modalku.
“Karena proteksi yang diberikan adalah risiko gagal bayar oleh sebab-sebab yang tidak terkecualikan,” ujar Reynold.
Baca Juga: Dukung Perluasan Digitalisasi dan Ekonomi Digital, APJII Gandeng AFPI
Sebagai informasi, Modalku masuk dalam jajaran fintech P2P lending yang memiliki TWP di atas 5%. Berdasarkan situs resminya (6/2), Modalku mencatat TWP90 berada di level 10,47%.
“Kami akan terus meningkatkan kerjasama dengan perusahaan asuransi dan mitra lainnya untuk memperbaiki kualitas portofolio kredit,” pungkasnya.
Sementara itu, CEO Akseleran Ivan Nikolas berpendapat bahwa untuk menetapkan produk asuransi yang digunakan, perusahaan asuransi akan terlebih dahulu melihat historis dari TWP90 sebuah perusahaan fintech lending.
Dari melihat historikal tersebut, ia menyebut bahwa perusahaan asuransi akan memutuskan bisa melakukan underwriting terhadap risikonya atau tidak lalu memutuskan besaran premi.
Ia mencontohkan bahwa di Akseleran tidak semua pinjaman dilindungi oleh asuransi kredit. Ia bilang hanya 95% lebih pinjaman yang diasuransikan dan ada sebagian yang tidak.
“Dan ini perlu clear ke pemberi pinjaman bahwa pinjamannya ada asuransinya atau tidak. Kalau tidak ada asuransinya apa mitigasi risikonya,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News