kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

OJK Catat Masih Ada 33 Platform Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum


Selasa, 04 Juli 2023 / 15:03 WIB
OJK Catat Masih Ada 33 Platform Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum
ILUSTRASI. OJK mencatat masih banyak fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp 2,5 miliar.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih banyak perusahaan pinjaman online alias fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan modal (ekuitas) minimum Rp 2,5 miliar yang mulai berlaku pada 4 Juli 2023. 

“Dalam kewajiban pemenuhan ekuitas minimum fintech P2P lending sebesar Rp 2,5 miliar yang berlaku tanggal 4 Juli 2023 masih terdapat 33 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan per Mei 2023,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa (4/7).

Ogi mengungkapkan, pihaknya telah meminta recana aksi (action plan) pemenuhan ekuitas minimum tersebut kepada para pemain yang belum memenuhi serta terus melakukan monitoring yang berkelanjutan.

Baca Juga: Menimbang Penawaran IPO Saham Fintech, Ini Tawaran dan Rekomendasinya

“Bagi penyelenggara P2P lending yang tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan pada POJK nomor 10 tahun 2022, akan dilakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan,” ungkap Ogi.

Seperti diketahui, di dalam POJK 10/2022 tepatnya di pasal 52 disebutkan bahwa yang tidak memenuhi modal minimum akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dengan jangka waktu paling lama dua bulan.

Jika perusahaan belum bisa memenuhi ketentuan ekuitas itu, juga akan dikenakan sanksi berikutnya sampai dengan sanksi terkahir yaitu pencabutan izin usaha.

Salah satu pemain fintech P2P lending, Modalku digadang-gadang telah memenuhi persyaratan permodalan yang ditetapkan oleh regulator tersebut.

“Nilai ekuitas Modalku juga telah melampaui nilai yang diwajibkan dalam peraturan yang berlaku,” ujar Co Founder & CEO Modalku Reynold Wijaya kepada Kontan.co.id, Senin (3/7).

Reynold menjelaskan dalam mengoptimalkan permodalan pihaknya menyiapkan beberapa strategi di antaranya meningkatkan revenue, menjaga efisiensi pengeluaran, serta meningkatkan ekuitas sesuai dengan kebutuhan operasional.

Baca Juga: Akseleran Terapkan Sejumlah Strategi Agar Kredit Macet di Bawah 1% hingga Akhir 2023

Business Development Manager AdaKami Jonathan Krissantosa menyebut bahwa pihaknya juga telah memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 25 miliar.

“Tidak ada strategi khusus karena sudah terpenuhi, tapi memang semangat AdaKami adalah untuk berupaya tunduk terhadap ketentuan dari regulator,” terangnya.

Tak ketinggalan, Group CEO & Co-Founder Akseleran, Ivan Nikolas Tambunan menyampaikan bahwa pihaknya selalu siap mematuhi aturan OJK dan telah memenuhi ekuitas lebih dari apa yang ditetapkan.

“Sampai dengan saat ini kami sudah melakukan penyetoran modal lebih dari Rp 70 miliar, dan akan mempertahankan ekuitas di atas Rp 2,5 miliar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ivan bilang, untuk menambah modal pihaknya mendapat dukungan dari perusahaan holding serta yakin perseroan bisa meraih keuntungan sehingga porsi laba ditahan bisa terus memperkuat permodalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×