kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

OJK Catat Penyaluran Pinjaman Industri Pergadaian Rp 88,05 Triliun per Desember 2024


Selasa, 11 Februari 2025 / 14:22 WIB
OJK Catat Penyaluran Pinjaman Industri Pergadaian Rp 88,05 Triliun per Desember 2024
ILUSTRASI. Layanan gadai swasta, PT Budi Gadai Indonesia di Sumatera Utara. Industri pergadaian telah menyalurkan pinjaman mencapai Rp 88,05 triliun per Desember 2024.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pinjaman industri pergadaian masih mengalami pertumbuhan signifikan secara tahunan. Namun, meski tumbuh kinerjanya relatif melemah secara bulanan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan industri pergadaian telah menyalurkan pinjaman mencapai Rp 88,05 triliun per Desember 2024.

"Nilai itu tumbuh sebesar 26,9%, jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya," ucapnya dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (11/2).

Baca Juga: Perusahaan Pergadaian Wajib Penuhi Ekuitas Minimum Sesuai Lingkup Wilayah Usaha

Jika ditelaah secara bulanan, penyaluran pinjaman per Desember 2024 tercatat melambat jika dibandingkan posisi bulan sebelumnya. Pada November 2024, industri pergadaian telah menyalurkan pinjaman mencapai Rp 87,79 triliun per November 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan aset industri pergadaian mencapai Rp 106,06 triliun per November 2024. Nilai itu meningkat sebesar 25,78%, jika dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Baca Juga: Industri Pergadaian Salurkan Pinjaman Mencapai Rp 87,79 Triliun per November 2024

Disisi lain, dalam rangka penguatan sektor pergadaian, OJK sendiri juga telah menetapkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. Dalam POJK tersebut, tertuang aturan mengenai kewajiban memiliki pemegang saham pengendali, peningkatan permodalan, memiliki penaksir bersertifikat, penilaian kualitas piutang pinjaman dan batas maksimum pemberian pinjaman.

"(Didalmnya) juga aturan terkait penerapan manajemen risiko secara efektif," ujar Agusman.

Agusman berharap implementasi ketentuan tersebut dapat mendorong kinerja industri pergadaian, termasuk pergadaian swasta ke depannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×