Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menyampaikan POJK Nomor 39/2024 diterbitkan dalam rangka mendukung perkembangan sektor pergadaian yang lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.
"Adapun OJK menerbitkan POJK 39/2024 sebagai penyempurna ketentuan yang telah berlaku sebelumnya," ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (6/2).
Baca Juga: OJK Terbitkan 9 POJK Baru Terkait Lembaga Pembiayaan hingga Lembaga Keuangan Mikro
Ismail mengatakan, sejumlah poin penting yang tertuang dalam POJK itu adalah adanya pengaturan tentang kewajiban memiliki pemegang saham pengendali, peningkatan permodalan, kewajiban memiliki penaksir bersertifikat, penilaian kualitas piutang pinjaman dan batas maksimum pemberian pinjaman, serta penerapan manajemen risiko yang efektif.
Terkait permodalan sesuai POJK 39/2024, perusahaan pergadaian wajib memenuhi ekuitas minimum dalam menjalankan usaha berdasarkan lingkup wilayah. Dalam Pasal 194 POJK Nomor 39 Tahun 2024 ayat (1), disebutkan perusahaan pergadaian wajib memenuhi ekuitas paling sedikit Rp 1 miliar untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota.
"Selain itu, perusahaan wajib memenuhi ekuitas paling sedikit Rp 4 miliar untuk lingkup wilayah usaha provinsi dan minimum Rp 50 miliar untuk lingkup usaha nasional," bunyi Pasal 194 POJK Nomor 39 Tahun 2024 ayat (1).
Baca Juga: Bisnis Gadai Emas Berpotensi Raup Cuan Besar dari Kenaikan Harga Emas
Dalam Pasal 194 ayat (2), dijelaskan perusahaan wajib memiliki rasio ekuitas terhadap modal disetor paling rendah 50%. Adapun ketentuan itu berlaku sejak POJK Nomor 39 Tahun 2024 diundangkan pada 27 Desember 2024.
Dalam Pasal 195, tercantum keterangan perusahaan yang melanggar ketentuan ekuitas minimum (Pasal 194) dapat dikenai sanksi administratif oleh regulator.
Adapun sanksi itu berupa peringatan tertulis, pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha, pembatasan kegiatan usaha tertentu, hingga denda administratif.
Tercatat, sanksi administratif dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis. Adapun besaran sanksi administratif berupa denda dikenakan paling banyak Rp 50 juta.
Baca Juga: Budi Gadai Indonesia Peroleh Laba Sebesar Rp 4 Miliar pada 2024
Sementara itu, ketentuan mengenai permodalan berdasarkan modal disetor saat pendirian tertuang dalam Pasal 6 POJK Nomor 39 Tahun 2024. Pada ayat (1) dijelaskan, modal disetor perusahaan saat pendirian ditetapkan berdasarkan lingkup wilayah usaha kabupaten/kota, provinsi, atau nasional.
Secara rinci, pada ayat (2), dijelaskan perusahaan harus memiliki modal disetor pada saat pendirian paling sedikit atau minimum Rp 2 miliar untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota, lalu Rp 8 miliar untuk lingkup wilayah usaha provinsi, serta Rp 100 untuk lingkup wilayah usaha nasional.
Pada Pasal 6 ayat (3), modal disetor harus disetor secara tunai dan penuh yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atas nama perusahaan pada salah satu bank umum, bank umum syariah, atau unit usaha syariah dari bank umum di Indonesia bagi perusahaan pergadaian.
Selain itu, ditempatkan di bank umum syariah atau unit usaha syariah dari bank umum di Indonesia bagi perusahaan pergadaian syariah.
Selanjutnya: Solo Leveling Season 2 Episode 6 Subtitle Indonesia, Sinopsis, Jadwal & Tempat Nonton
Menarik Dibaca: Cara Mengontrol Keuangan agar Tak Kehabisan Uang di Masa Pensiun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News