kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45912,11   2,80   0.31%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK Catat Piutang Pembiayaan Multifinance Syariah Capai Rp 24,91 Triliun di 2023


Senin, 01 April 2024 / 05:26 WIB
OJK Catat Piutang Pembiayaan Multifinance Syariah Capai Rp 24,91 Triliun di 2023
ILUSTRASI. Piutang pembiayaan multifinance syariah di tahun 2023 naik 33,49% dibanding tahun 2022


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat piutang pembiayaan perusahaan multifinance syariah mencapai Rp 24,91 triliun pada 2023.

Dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK menyebut, nilai tersebut naik 33,49% secara Year on Year (YoY).

"Piutang pembiayaan pada 2022 tercatat sebesar Rp 18,66 triliun," tulis Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK dalam roadmap tersebut.

OJK menyampaikan piutang pembiayaan perusahaan multifinance syariah sebenarnya memiliki tren penurunan dari 2017 sampai 2020. Namun, perlahan piutang pembiayaan mengalami peningkatan.

Adapun piutang pembiayaan meningkat sebesar 37,65% YoY dari Rp 13,56 triliun pada 2021 menjadi Rp 18,66 triliun pada 2022.

Baca Juga: Hadirnya Fintech Lending Berdampak Terhadap Industri Multifinance

Sementara itu, OJK mencatat pangsa pasar (market share) perusahaan pembiayaan syariah terhadap total aset perusahaan pembiayaan mengalami penurunan seiring dengan penurunan aset perusahaan pembiayaan syariah pada 2017 sampai 2020. Pada 2023, pangsa pasar perusahaan pembiayaan syariah tercatat sebesar 5,50%. 

"Pada dasarnya, penurunan pangsa pasar sangat dipengaruhi oleh strategi perusahaan pembiayaan dalam penyaluran pembiayaan dan pemahaman masyarakat akan produk keuangan syariah," tutur OJK.

Menyikapi hal tersebut, OJK menyampaikan tetap perlu dilakukan peningkatan literasi keuangan syariah yang dilakukan secara simultan antara industri dengan OJK yang pada gilirannya akan meningkatkan inklusi keuangan syariah.

Pada Desember 2023, Non Performing Financing (NPF) gross dan NPF net perusahaan pembiayaan syariah masing-masing tercatat sebesar 1,79% dan 0,96%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×