kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.016.000   36.000   1,82%
  • USD/IDR 16.864   -54,00   -0,32%
  • IDX 6.503   57,52   0,89%
  • KOMPAS100 935   8,14   0,88%
  • LQ45 727   5,57   0,77%
  • ISSI 208   1,50   0,73%
  • IDX30 377   1,54   0,41%
  • IDXHIDIV20 455   2,05   0,45%
  • IDX80 106   0,88   0,84%
  • IDXV30 112   0,91   0,82%
  • IDXQ30 123   0,27   0,22%

OJK Catat Piutang Pembiayaan Perusahaan Multifinance Rp 447,03 Triliun di Juli 2023


Selasa, 05 September 2023 / 12:15 WIB
OJK Catat Piutang Pembiayaan Perusahaan Multifinance Rp 447,03 Triliun di Juli 2023
ILUSTRASI. OJK mencatat piutang pembiayaan perusahaan multifinance sebesar Rp 447,03 triliun di Juli 2023


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat piutang pembiayaan perusahaan multifinance sebesar Rp 447,03 triliun di Juli 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan nilai itu tumbuh 16,22% Year on Year (YoY) di Juli 2023.

"Didukung oleh pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh 28,37% YoY dan 16,09% YoY," ucapnya dalam konferensi pers, Selasa (5/9).

Agusman bilang, pertumbuhan pada Juli 2023 sedikit melambat dibandingkan bulan lalu. Dia mengatakan pada Juni 2023, pertumbuhan piutang pembiayaan berada di level 16,37% YoY.

Baca Juga: Mandiri Tunas Finance Salurkan Pembiayaan Sebesar Rp 20,3 Triliun hingga Agustus 2023

Dia menambahkan, nilai piutang pembiayaan pada Juni 2023 mencapai 444,52 triliun.

Sementara itu, dia mengungkapkan profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio Non Performance Financing (NPF) sebesar 2,69% di Juli 2023. Adapun nilai tersebut meningkat dari bulan sebelumnya yang mencapai 2,67%.

Adapun gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,24 kali di Juli 2023, sedangkan Juni 2023 berada di 2,27 kali.

"Semua berada jauh di batas maksimum 10 kali," kata Agusman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×