Reporter: Issa Almawadi | Editor: Sanny Cicilia
MEDAN. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) memastikan keduanya bakal terus berkoordinasi dalam menyikapi pengaduan jasa keuangan, khususnya perbankan yang dilaporkan konsumen. Pasalnya, hingga saat ini pengawasan dan pengaturan sistem pembayaran masih berada ditangan BI.
Kusumaningtuti S.S, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK menjelaskan, banyak laporan pengaduan mengenai alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang irisannya sangat kuat ke sistem pembayaran. "Nah, biasanya kami koordinasi dengan BI. Jadi, laporan yang ranahnya BI kami limpahkan," ujar Kusumaningtuti, Selasa (17/3).
Meski begitu, dia memastikan, OJK tetap siap terlibat jika memang penyelesaian laporan pengaduan membutuhkan jasa OJK. Di 2014, pengaduan APMK mendominasi pengaduan sektor perbankan dengan jumlah aduan sebanyak 854.
Difi A. Johansyah, Kepala Perwakilan BI Provinsi Sumatera Utara menimpali, saat ini BI memang masih memegang pengawasan dan pengaturan sistem pembayaran. "Oleh karena itu, kami berkoordinasi dengan OJK jika aduan soal sistem pembayaran sampai ke mereka," terang Difi.
Sejauh ini, Difi menambahkan, memang sebagian masyarakat belum paham benar pengaduan mana yang harus disampaikan ke OJK atau pun ke BI. Namun Difi menerangkan, pada prinsipnya orang-orang yang berada di OJK merupakan jebolan BI, sehingga semua laporan dari masyarakat masih bisa dipahami dan dikoordinasikan dua otoritas.
Kusumaningtuti menambahkan, saat pengalihan pengawasan perbankan dari BI ke OJK pada awal 2014, ada sekitar 200 kasus yang dibawa ke OJK. "Yang membedakan, sistem penyelesaian pengaduan di OJK lebih canggih. Dan sistem ini terus kami tingkatkan," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News