kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK: Dana haji sumbang sebesar 18% dana pihak ketiga bank syariah


Rabu, 26 September 2018 / 11:18 WIB
OJK: Dana haji sumbang sebesar 18% dana pihak ketiga bank syariah
ILUSTRASI. Ibadah Haji


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dana haji menyumbang kurang lebih 17,9% dari dana pihak ketiga (DPK) bank syariah. Jumlah dana haji terakhir yang ada di bank syariah tercatat Rp 106 triliun.

Sekar Putih Djarot Juru Bicara OJK mengatakan mayoritas penempatan dana BPKH di bank syariah adalah dalam bentuk deposito yaitu 98,5%.

“Berdasarkan data OJK, porsi Dana BPKH yang ditempatkan bank syariah memang cukup signifikan terhadap keseluruhan sumber dana pihak ketiga yang dihimpun oleh bank syariah,” kata Sekar kepada kontan.co.id, beberapa waktu lalu.

Dengan mayoritas dana Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang ditempatkan di bank syariah sebagai deposito, maka dana haji di bank syariah tidak sepenuhnya bisa dikategorisasikan sebagai dana murah.

Penempatan dana BPKH di bank syariah dalam bentuk giro, tabungan dan deposito mempunyai keunggulan tersendiri karena didukung oleh mekanisme penjaminan dana Third Party Deposit Mechanism (TPDM) dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Mekanisme penjaminan TPDM dapat diberikan oleh LPS apabila bank syariah dapat memberikan daftar nominatif pemilik masing-masing rekening dana haji

Sesuai dengan UU 34 tentang pengelolaan dana haji pada akhir 2018 BPKH akan mengurangi porsi dana haji di bank syariah.

Kebijakan BPKH untuk mengurangi dana haji di bank-bank syariah dapat dikatakan sejalan dengan kebijakan internal perbankan syariah yang saat ini terus berupaya memperbaiki kualitas pembiayaan dan menahan laju kelebihan likuiditas yang dialami perbankan syariah dalam 2 tahun terakhir.

Dana haji yang ditempatkan di bank syariah menurut OJK harus sesuai dengan prinsip syariah dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×