Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serangan siber masih terjadi di Indonesia dan menyasar berbagai lini, tak terkecuali industri jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa risiko siber juga menjadi perhatian bagi industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan hal itu karena seluruh proses bisnis di industri fintech lending dilakukan melalui platform digital. Oleh karena itu, dia mendorong penyelenggara agar senantiasa memperkuat sistem siber.
Baca Juga: OJK Tunda Penyesuaian Tarif Premi Kendaraan Bermotor, Ini Kata Maximus Insurance
"Penyelenggara perlu menerapkan pengelolaan risiko siber yang memadai untuk melindungi data dan menjaga keandalan sistem saat ini," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (4/8).
Seiring hal itu, Agusman menyampaikan OJK juga sedang menyusun pedoman keamanan dan ketahanan siber bagi penyelenggara fintech lending. Dia bilang pedoman itu diharapkan bisa menjadi acuan bagi penyelenggara dalam melakukan asesmen risiko siber secara bekala, serta meningkatkan kapabilitas keamanan dan ketahanan siber.
Terkait kinerja industri, OJK mencatat, outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 105,14 triliun per Juni 2026. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 25,88% secara Year on Year (YoY).
Sementara itu, OJK mencatat tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending per Juni 2026 masih dalam kondisi terjaga dengan angka sebesar 4,26%.
Baca Juga: DANA: Kepercayaan Pengguna Jadi Kunci Pertumbuhan Layanan Keuangan Digital
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
