kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.933.000   17.000   0,89%
  • USD/IDR 16.378   49,00   0,30%
  • IDX 7.859   -31,86   -0,40%
  • KOMPAS100 1.103   -7,60   -0,68%
  • LQ45 822   -6,76   -0,82%
  • ISSI 265   -0,92   -0,35%
  • IDX30 425   -3,33   -0,78%
  • IDXHIDIV20 494   -1,99   -0,40%
  • IDX80 124   -0,75   -0,60%
  • IDXV30 131   0,35   0,27%
  • IDXQ30 138   -0,83   -0,60%

OJK Dorong Industri Asuransi Perkuat Peran di Pasar Modal


Minggu, 27 April 2025 / 19:04 WIB
OJK Dorong Industri Asuransi Perkuat Peran di Pasar Modal
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong industri asuransi untuk memperkuat perannya sebagai investor institusi di pasar modal, seiring dengan upaya menjaga stabilitas sektor keuangan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, jika industri asuransi dapat mengoptimalkan peran ini, maka dominasi investor domestik akan memperkuat pasar modal lebih baik lagi.

"Namun hal ini harus dilakukan dengan penuh kewaspadaan karena industri asuransi harus melakukan strategi investasi yang sesuai dengan nature product mixnya, sehingga asset liability matching yang merupakan elemen kunci dari industri asuransi tetap terjaga," kata Ogi dalam lembar jawaban tertulis, Jumat (25/4).

Baca Juga: Menilik Kinerja Asuransi Syariah pada Kuartal I-2025

Terkait kinerja sektor asuransi, hingga Februari 2025, rasio klaim asuransi kesehatan tercatat sebesar 45,42% untuk asuransi jiwa dan 35,29% untuk asuransi umum. 

Sementara itu, Ogi juga mengungkapkan bahwa perusahaan asuransi umum saat ini masih berhati-hati dalam mengembangkan produk unit link atau PAYDI. 

Sebab, banyak perusahaan mengaku belum memiliki keahlian investasi yang memadai, ditambah lagi dengan persyaratan ketat terkait permodalan, sistem informasi, dan sumber daya manusia untuk memasarkan produk investasi tersebut.

OJK juga mencatat bahwa seluruh perusahaan asuransi kini telah memenuhi ketentuan kepemilikan aktuaris. Meski demikian, beberapa perusahaan masih dalam proses pergantian aktuaris akibat perpindahan tenaga aktuaria yang dinilai sebagai hal wajar dalam kegiatan usaha. 

Baca Juga: Investasi Asuransi Jiwa Diproyeksi Masih Tertekan Tahun Ini, Begini Saran Pengamat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×