Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya penguatan kapasitas keuangan dan kapabilitas teknis perusahaan reasuransi nasional guna meningkatkan daya serap risiko industri perasuransian di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, kemampuan reasuransi dalam menyerap risiko tidak hanya bergantung pada besarnya ekuitas, tetapi juga kualitas proses seleksi risiko (underwriting) serta kompetensi teknis perusahaan itu sendiri.
“Ketentuan permodalan dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas keuangan. Tapi kemampuan perusahaan reasuransi bukan hanya soal ekuitas, melainkan juga kapabilitas dan kompetensi dalam menyerap tanggungan atas risiko yang dipertanggungkan,” kata Ogi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Jumat (9/5).
Baca Juga: Premi Asuransi Umum dan Reasuransi Turun 3,50% per Maret 2025
OJK juga terus mendorong optimalisasi teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) dalam proses underwriting. Menurut Ogi, pemanfaatan AI dapat membuka kemungkinan seleksi risiko yang sebelumnya sulit di-underwrite secara konvensional.
“Penggunaan AI untuk seleksi risiko yang sebelumnya sulit di-underwrite akan sangat membantu perusahaan asuransi dan reasuransi dalam mengelola portofolio risiko secara lebih baik,” tambahnya.
Selain penguatan permodalan dan teknologi, OJK turut mendorong disiplin dalam pelaporan data pertanggungan. Ketersediaan data yang akurat dinilai krusial untuk mempercepat penyelesaian klaim dan meningkatkan efisiensi reasuransi.
Lebih lanjut, Ogi mengungkapkan bahwa OJK sedang meninjau regulasi yang berkaitan dengan kepemilikan asing di perusahaan reasuransi. Hal ini mempertimbangkan kondisi defisit neraca pembayaran akibat dominasi reasuransi ke luar negeri.
Baca Juga: OJK Proyeksikan Aset Asuransi dan Reasuransi Syariah Tumbuh 13,2% pada 2025
“Untuk meningkatkan kapasitas reasuransi dalam negeri, kami tengah mengkaji ulang aturan kepemilikan asing agar perusahaan reasuransi global bisa membuka kantor di Indonesia. Tentu ini dilakukan dengan berkoordinasi dengan kementerian terkait,” jelasnya.
Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari strategi jangka panjang OJK untuk memperkuat struktur industri reasuransi nasional sekaligus menurunkan ketergantungan terhadap pasar reasuransi luar negeri.
Selanjutnya: Pelita Air Jadi Maskapai Resmi Kemlu RI untuk Indonesia Gastrodiplomacy 2025
Menarik Dibaca: Promo Alfamart Noodle Fair sampai 15 Mei 2025, Aneka Mi Korea Harga Spesial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News