Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung langkah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang melakukan pembatasan bunga deposito spesial rate.
Aslan Lubis, Analis Eksekutif Departemen Pengembangan Pengawasan dan Management Krisis OJK bilang dengan langkah Himbara ini maka diharapkan akan menurunkan biaya dana perbankan.
"Karena faktanya ada beberapa deposan besar bank BUMN yang meminta bunga deposito spesial rate," kata Aslan kepada KONTAN, Selasa (26/9).
Bunga deposito spesial rate ini mempunyai bunga di atas counter rate. Bahkan kadang bunga spesial rate ini berada di atas capping bunga deposito OJK.
Dengan pembatasan bunga deposito spesial rate ini diharapkan akan mendukung program bunga kredit satu digit pemerintah.
Sebelumnya Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) memastikan akan membatasi bunga deposito spesial rate. Hal ini agar biaya dana perbankan cepat mengalami penurunan.
Maryono, Ketua Himbara mengakui memang ada kesepakatan antar bank BUMN untuk mengatur bunga deposito spesial rate di level tertentu.
Saat ini bunga deposito spesial rate Himbara sebesar 6,75%. Nantinya Himbara akan mematok batas atas maksimal bunga deposito spesial rate di angka 6,35%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News