kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%

OJK Gandeng Otoritas Korea Selatan dan Hongkong Perkuat Bidang Pelindungan Konsumen


Jumat, 08 November 2024 / 20:16 WIB
OJK Gandeng Otoritas Korea Selatan dan Hongkong Perkuat Bidang Pelindungan Konsumen
ILUSTRASI. OJK bersinergi dengan otoritas pengawas keuangan sejumlah negara, yakni Korea Selatan dan Hongkong


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersinergi dengan otoritas pengawas keuangan sejumlah negara, yakni Financial Supervisory Service (FSS) Korea Selatan dan The Investor & Financial Education Council (IFEC) Hong Kong untuk memperkuat program literasi dan pelindungan konsumen masyarakat di sektor jasa keuangan.

Adapun pertemuan dengan FSS Korea Selatan dan IFEC Hong Kong dilakukan di Kantor OJK Provinsi Bali, Senin dan Selasa (4-5/11).

Dalam pertemuan dengan FSS Korea Selatan, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menekankan perlunya kolaborasi otoritas antarnegara dalam memberantas kejahatan penipuan di sektor jasa keuangan.

“Upaya pemberantasan penipuan di sektor jasa keuangan tidak dapat dilakukan oleh satu organisasi saja, pemberantasan penipuan keuangan merupakan pekerjaan bersama lintas organisasi,” kata Friderica dalam keterangan resmi yang dipublikasikan pada Kamis (7/11).

Baca Juga: Dugaan Transaksi Semu Saham Barito Renewables Energy (BREN), Begini Penjelasan OJK

Lebih lanjut, Friderica menyampaikan bahwa kolaborasi dengan sejumlah negara, termasuk dengan FSS Korea Selatan menjadi sangat penting untuk menghasilkan rekomendasi-rekomendasi kebijakan serta pemahaman tentang praktik terbaik dalam upaya pemberantasan tindak penipuan di sektor keuangan.

Dalam pertemuan tersebut, FSS Korea Selatan juga membagikan pengalaman dalam menangani kasus-kasus penipuan sektor keuangan.

Pertemuan itu juga membahas langkah-langkah yang diterapkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk mendeteksi tindak penipuan dan aktivitas keuangan ilegal dalam melindungi aset nasabah, serta mekanisme kolaborasi dengan lembaga pemerintah lainnya, termasuk aparat penegak hukum.

Saat bertemu dengan The Investor & Financial Education Council (IFEC) Hong Kong pada 5 November 2024, OJK membahas topik peningkatan literasi keuangan untuk pekerja migran Indonesia di Korea.

Friderica berharap kolaborasi antara OJK dengan FSS Korea Selatan dan IFEC Hong Kong memperkuat program literasi keuangan, serta pelindungan kepada konsumen dan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×