kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.425.000   10.000   0,41%
  • USD/IDR 16.643   -42,00   -0,25%
  • IDX 8.617   68,26   0,80%
  • KOMPAS100 1.189   7,78   0,66%
  • LQ45 855   3,60   0,42%
  • ISSI 305   2,18   0,72%
  • IDX30 439   -0,22   -0,05%
  • IDXHIDIV20 509   2,81   0,56%
  • IDX80 133   0,64   0,48%
  • IDXV30 139   1,08   0,78%
  • IDXQ30 140   0,30   0,22%

OJK Hentikan 1.840 Keuangan Ilegal Sepanjang 2025, Mayoritas Pinjol Abal-Abal


Senin, 13 Oktober 2025 / 03:28 WIB
OJK Hentikan 1.840 Keuangan Ilegal Sepanjang 2025, Mayoritas Pinjol Abal-Abal
ILUSTRASI. OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menindak tegas ribuan entitas keuangan ilegal sepanjang tahun ini. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menindak tegas ribuan entitas keuangan ilegal sepanjang tahun ini.

Sejak 1 Januari hingga 30 September 2025, total 1.840 entitas keuangan ilegal berhasil dihentikan operasinya.

“Adapun jumlah itu, di antaranya terdiri dari 284 investasi ilegal dan 1.556 pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (9/10).

Ribuan Entitas Ilegal Diblokir Sejak 2017

Friderica menjelaskan bahwa sejak 2017 hingga September 2025, OJK bersama Satgas PASTI telah menghentikan atau memblokir total 13.229 entitas keuangan ilegal.

Baca Juga: OJK Proyeksikan Aset Asuransi Jiwa Tumbuh 2%-4% di 2025

Jika dirinci, dari total tersebut, pinjaman online (pinjol) ilegal mendominasi dengan 11.166 entitas, disusul investasi ilegal sebanyak 1.812 entitas, dan gadai ilegal sebanyak 251 entitas.

Lonjakan Pengaduan Masyarakat

Selain tindakan pemblokiran, OJK juga menerima banyak laporan dari masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal.

“Sejak Januari 2025 sampai 30 September 2025 OJK telah menerima pengaduan terkait entitas ilegal sebanyak 17.531 laporan,” ungkap Friderica.

Dari jumlah itu, 13.999 laporan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, sementara 3.532 pengaduan berasal dari kasus investasi ilegal.

Tonton: OJK Usulkan Program Penjaminan Polis Bisa untuk Penyelamatan Asuransi Bermasalah

Upaya OJK bersama Satgas PASTI ini menunjukkan meningkatnya kewaspadaan otoritas terhadap aktivitas keuangan ilegal yang kian marak di dunia digital. Lembaga tersebut juga terus mendorong masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi maupun pinjaman yang tidak memiliki izin resmi.

Selanjutnya: Setelah 12 Tahun, Menlu RI Akhirnya Kunjungi Korea Utara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×