Reporter: Ferry Saputra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menindak tegas ribuan entitas keuangan ilegal sepanjang tahun ini.
Sejak 1 Januari hingga 30 September 2025, total 1.840 entitas keuangan ilegal berhasil dihentikan operasinya.
“Adapun jumlah itu, di antaranya terdiri dari 284 investasi ilegal dan 1.556 pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (9/10).
Ribuan Entitas Ilegal Diblokir Sejak 2017
Friderica menjelaskan bahwa sejak 2017 hingga September 2025, OJK bersama Satgas PASTI telah menghentikan atau memblokir total 13.229 entitas keuangan ilegal.
Baca Juga: OJK Proyeksikan Aset Asuransi Jiwa Tumbuh 2%-4% di 2025
Jika dirinci, dari total tersebut, pinjaman online (pinjol) ilegal mendominasi dengan 11.166 entitas, disusul investasi ilegal sebanyak 1.812 entitas, dan gadai ilegal sebanyak 251 entitas.
Lonjakan Pengaduan Masyarakat
Selain tindakan pemblokiran, OJK juga menerima banyak laporan dari masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal.
“Sejak Januari 2025 sampai 30 September 2025 OJK telah menerima pengaduan terkait entitas ilegal sebanyak 17.531 laporan,” ungkap Friderica.
Dari jumlah itu, 13.999 laporan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, sementara 3.532 pengaduan berasal dari kasus investasi ilegal.
Tonton: OJK Usulkan Program Penjaminan Polis Bisa untuk Penyelamatan Asuransi Bermasalah
Upaya OJK bersama Satgas PASTI ini menunjukkan meningkatnya kewaspadaan otoritas terhadap aktivitas keuangan ilegal yang kian marak di dunia digital. Lembaga tersebut juga terus mendorong masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi maupun pinjaman yang tidak memiliki izin resmi.
Selanjutnya: Setelah 12 Tahun, Menlu RI Akhirnya Kunjungi Korea Utara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News