kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.600   5,00   0,03%
  • IDX 8.220   131,22   1,62%
  • KOMPAS100 1.142   23,00   2,06%
  • LQ45 818   21,99   2,76%
  • ISSI 289   3,33   1,17%
  • IDX30 428   12,40   2,98%
  • IDXHIDIV20 485   15,52   3,30%
  • IDX80 127   2,74   2,21%
  • IDXV30 134   1,09   0,82%
  • IDXQ30 136   4,43   3,37%

OJK Imbau LJK Percepat Pembayaran Klaim Kerugian Dampak Unjuk Rasa


Kamis, 04 September 2025 / 12:59 WIB
OJK Imbau LJK Percepat Pembayaran Klaim Kerugian Dampak Unjuk Rasa
ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, OJK meminta lembaga jasa keuangan (LJK) segera mempercepat proses asesmen dan pembayaran klaim terkait dampak unjuk rasa sejak 25 Agustus 2025.


Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta lembaga jasa keuangan (LJK) segera mempercepat proses asesmen dan pembayaran klaim terkait dampak unjuk rasa sejak 25 Agustus 2025.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan OJK terus berkoordinasi dengan LJK untuk memastikan layanan keuangan tetap berjalan optimal bagi masyarakat. Menurutnya, sektor jasa keuangan sejauh ini masih resilient dan tetap terjaga.

“OJK meminta LJK proaktif mengidentifikasi potensi kerugian, mempercepat asesmen terhadap kemungkinan kerugian, serta memastikan pembayaran klaim segera dilakukan,” ujar Mahendra dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Rabu (4/9/2025).

Baca Juga: OJK Dorong Lembaga Pembiayaan Beri Restrukturisasi Debitur yang Terdampak Demo

Mahendra menambahkan, setelah proses verifikasi atas hasil asesmen diselesaikan, pembayaran klaim akan dilakukan sesuai ketentuan polis yang berlaku. OJK menyebut santunan juga telah diberikan kepada keluarga korban yang meninggal dunia.

Selain itu, OJK menyiapkan deregulasi di bidang PVML berupa kemudahan pembiayaan bagi calon nasabah perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan pegadaian yang berdasarkan data historis memiliki kualitas pembiayaan non-lancar yang tidak material.

“Sepanjang calon nasabah dinilai masih memiliki kemampuan membayar angsuran dan selaras dengan risk appetite lembaga jasa keuangan, pembiayaan tetap dapat diberikan,” jelas Mahendra.

Selanjutnya: Hari Pelanggan Nasional, PLN Kucurkan Promo Tambah Daya Diskon 50%, Ini Caranya

Menarik Dibaca: Katalog Promo Indomaret Super Hemat Periode 4-17 September 2025, Cek Sebelum Belanja!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×