kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

OJK Dorong Lembaga Pembiayaan Beri Restrukturisasi Debitur yang Terdampak Demo


Kamis, 04 September 2025 / 11:40 WIB
OJK Dorong Lembaga Pembiayaan Beri Restrukturisasi Debitur yang Terdampak Demo
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong lembaga pembiayaan untuk memberikan relaksasi atau tambahan waktu pembayaran pinjaman kepada debitur yang terkena dampak secara materiil sehingga memengaruhi kemampuan pembayaran pinjamannya.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maraknya aksi demonstrasi yang terjadi dalam beberapa hari terakhir berujung kerusuhan. Alhasil, banyak masyarakat yang juga terdampak dari adanya peristiwa tersebut, termasuk secara materiel.

Atas dasar itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) untuk memberikan relaksasi atau tambahan waktu pembayaran pinjaman kepada debitur yang terkena dampak secara materiil sehingga memengaruhi kemampuan pembayaran pinjamannya.

"Industri PVML yang terkait didorong untuk dapat memberikan relaksasi pembayaran pinjaman, antara lain melakukan restrukturisasi," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman saat konferensi RDK OJK, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga: OJK Imbau Bank Tak Asal Memblokir Rekening yang Tidak Aktif

Agusman menyampaikan restrukturisasi yang dilakukan juga perlu memperhatikan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.

Agusman mengatakan OJK akan terus mencermati situasi terkini, serta terus meningkatkan monitoring dan komunikasi dengan industri PVML untuk meyakini pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, termasuk memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Sementara itu, OJK juga akan melakuan deregulasi (penyesuaian) ketentuan, antara lain memberikan kemudahan pembiayaan bagi calon nasabah perusahan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan pergadaian.

Namun, calon nasabah yang diberikan kemudahan pembiayaan harus dilihat berdasarkan data historis memiliki kualitas pembiayaan nol lancar yang tidak material, sepanjang calon nasabah tersebut dinilai masih memiliki kemampuan membayar angsuran dan selaras dengan risk apetite lembaga jasa keuangan yang bersangkutan.

Agusman menerangkan langkah deregulasi itu dilakukan dalam upaya pengembangan industri PVML, serta memberikan kemudhaan kepada masyarakat untuk mengakses pembiayaan, khususnya segmen UMKM. 

Baca Juga: OJK Pastikan Tak Ada Penarikan Dana Sepanjang Aksi Unjuk Rasa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×