kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK imbau nasabah tak bayar utang ke pinjol ilegal, adakah risikonya?


Senin, 25 Oktober 2021 / 04:10 WIB
OJK imbau nasabah tak bayar utang ke pinjol ilegal, adakah risikonya?
ILUSTRASI. OJK mendukung imbauan pemerintah yang meminta masyarakat agar tak lagi membayar tunggakan utang beserta bunganya


Reporter: kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Pinjol ilegal langgar hukum Tongam menegaskan bahwa imbauan pemerintah agar masyarakat berhenti membayar cicilan pokok plus bunga terhadap pinjol ilegal sudah memiliki dasar hukum. 

"Bahwa memang dari sudut pandang hukum perdata, pinjol ilegal ini tidak memenuhi suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 13 KUP (Kitab Undang-undang) Perdata," terang Tongam. 

Ia berujar, dalam KUP Perdata tersebut, dijelaskan bahwa pinjaman uang bisa saja dilakukan dengan syarat adanya perjanjian para pihak, dalam hal ini pinjol ilegal sebagai pihak pertama dan peminjam (debitur) sebagai pihak kedua.  

Yang jadi masalah, sambung dia, para pinjol ilegal ini tidak terdaftar dalam administrasi pemerintah maupun OJK, sehingga ketentuan para pihak dalam hukum perdata dinilai tidak sah.  

"Pertama kesepakatan para pihak. Ini (perjanjian) secara subjektifnya pinjol ilegal ini tidak ada kesepakatan para pihak. Karena tidak ada kesetaraan, jadi ini juga tidak memenuhi syarat subjektifnya (sebagai para pihak)," tutur Tongam.  

Dia melanjutkan, aspek perdata lainnya yang dilanggar pinjol ilegal adalah objek hukum. 

Baca Juga: Ada indikasi pinjol ilegal dapat dana dari asing

Sama halnya dengan perjanjian para pihak, status ilegal juga membuat perusahaan pinjol tidak diakui sebagai objek hukum perdata. Status tidak resmi ini yang menurut OJK, membuat semua perjanjian utang antara nasabah dan pinjol ilegal tidak sah di mata hukum. 

"Objektifnya pun karena dia bukan. Dia tidak legal, tapi ilegal. Sehingga memang tidak sah perjanjian ini," beber Tongam. 

Selain perdata, Tongam juga menyebut kalau pinjol ilegal juga melanggar ketentuan pidana. Sehingga baik secara perdata maupun pidana, semua perjanjian utang pinjol ilegal dianggap tidak sah di mata hukum Indonesia.  

"Dan dari sudut pidana, pinjol ilegal ini juga melakukan pemerasan di Pasal 368 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335, dan juga pelanggaran UU ITE dan perlindungan konsumen," ungkap Tongam.  

"Sehingga penegasan bagi masyarakat yang sudah terlanjur meminjam pinjol ilegal, ya tidak perlui membayar karena dari sudut hukum pidana dan perdata sudah tidak memenuhi syarat," kata dia lagi. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nasabah Diminta Tak Usah Bayar Utang ke Pinjol Ilegal, Ada Risikonya?"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Selanjutnya: Kata pemain pinjol resmi perihal penurunan bunga pinjaman fintech 50%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×