Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat bahwa industri fintech P2P lending lebih cepat pulih dibandingkan industri jasa keuangan lainnya dari dampak pandemi. Hal tersebut terlihat dari pertumbuhan yang terjadi dalam penyaluran pinjaman serta kualitas pinjamannya.
Berdasarkan data OJK, penurunan penyaluran pinjaman terjadi pada kuartal II dan kuartal III tahun 2020. Terendah, bulan Mei 2020 penyaluran pinjaman tidak mencapai Rp 4 triliun.
Hanya saja, hal tersebut tak berlangsung lama karena di akhir tahun 2020 penyaluran pinjaman sudah meningkat hingga 38,8% yoy menjadi Rp 9,65 triliun.
Tak berhenti, penyaluran pinjaman fintech juga terus meningkat hingga akhir kuartal I-2021. Tercatat, penyaluran pinjaman di Maret 2021 mencapai Rp 11,8 triliun atau meningkat hingga 64,82% yoy.
Baca Juga: OJK akan hapus status terdaftar perusahaan fintech P2P lending
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta mengungkapkan bahwa pemulihan yang cepat di industri fintech dikarenakan memanfaatkan teknologi informasi. Pemanfaatan tersebut memudahkan pelayanan yang terjadi di kala pandemi.
“Fintech itu kan pemberian pinjaman tanpa tatap muka sehingga tidak begitu berdampak dengan pandemi. Sedangkan di awal pandemi mengalami penurunan karena masyarakat masih kaget dengan berbagai kebijakan pemerintah dan adanya penurunan pendapatan,” ujar Tris dalam media gathering, Sabtu (1/5).
Tak hanya penyaluran pinjaman, risiko kredit macet fintech yang ditunjukkan dalam TWP90 juga mengalami pemulihan yang tergolong cepat.
Pada Agustus 2020, TWP90 industri fintech sempat mengalami peningkatan hingga 8%. Hanya saja, hingga akhir kuartal I-2021 TWP90 sudah melandai di level 1,32%.
“Sejak bulan Maret di awal pandemi, TWP90 trennya meningkat hampir mendekati 10% pada Agustus 2020. Namun, seiring berjalannya waktu semakin menurun dan di akhir Maret 2021 kembali ke posisi normal,” pungkas Tris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News